Borong, Vox NTT-Kelurahan Pota, Kecamatan Sambi Rampas, Kabupaten Manggarai Timur (Matim) satu pekan terakhir dihebohkan dengan beredarnya rokok yang diduga palsu merek Gudang Baru. Rokok-rokok tersebut dijual di kios (warung) milik warga setempat.
Kapolsek Pota Ali Mansur yang dihubungi VoxNtt.com, Senin (13/3/2017) membenarkan adanya temuan rokok palsu di salah satu kios warga.
Ali mengatakan, dari informasi masyarakat bahwa di rumah Husen Muktar menjual rokok Gudang Baru dengan harga yang tidak sesuai dengan harga pasar. Satu slof dijual hanya dengan harga Rp 50.000, sementara harga di pasaran mencapai Rp 90.000.
Mendengar infomasi dari masyarakat tersebut, polisi kemudian mencari tahu tempat penjualan rokok.
Setelah dicek di gudang milik Husen Muktar yang beralamat di Kampung Pasir, Kelurahan Pota polisi menemukan dan mengamankan 9 karung rokok Gudang Baru. Total yang diamankan sebanyak 57 bal atau 1.140 slof.
Ali Mansur mengaku secara kasat mata terlihat perbedaan yang mencolok. Kendati bungkusan mirip namun tidak ada nama perusahan. Biasanya pada rokok asli terdapat hologram samping, tetapi di rokok yang diduga ‘palsu’ tidak terdapat hologram.
Pada bungkusan rokok asli, logo dan hologram cukai bagian depan terlihat terang. Namun pada bungkusan rokok palsu terlihat samar samar. Harga pun sangat murah dengan yang rokok asli.
Polisi sudah meminta keterangan dari penjual. Dari keterangan pemilik barang bahwa dia hanya menampung, sementara rokok tersebut diantar oleh distributor bernama Irwan.
Ali menambahkan, Husen Muktar sang pemilik gudang tersebut tidak ditahan dan hanya diambil keterangan oleh polisi.
Saat ini pihak kepolisian masih mencari tahu keberadaan Irwan yang membawah rokok tersebut kepenampungan.
Dia mengatakan penyidikan terus dilakukan. Sebab pemalsuan produk rokok berkaitan erat dengan pemalsuan merk dagang.
Jika pelaku pemalsuan rokok tersebut bukan dari produsen resmi, maka pihak yang dirugikan bisa melaporkannya ke polisi. Barang buktinya sudah diserahkan diunit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Polres Manggarai.
Sementara terkait kerugian yang dialami konsumen bisa melaporkan perusahaan produsen rokok dengan dasar hukum UU No 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan jika terbukti akan hukuman 2 tahun dan denda 500.000 000. (Nansianus Taris/VoN)