Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Regional NTT»Korban Kekerasan Seksual di Ngada Umumnya Orang Dekat Pelaku
Regional NTT

Korban Kekerasan Seksual di Ngada Umumnya Orang Dekat Pelaku

By Redaksi14 Maret 20171 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kasat Reskrim Polres Ngada, Iptu Ridwan
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Bajawa, Vox NTT- Baru tribulan pertama tahun 2017 ini Polres Ngada sudah menangani 9 kasus kekerasan seksual anak di bawah umur.

Sembilan kasus kekerasan seksual dari Kabupaten Ngada dan Nagekeo tersebut rata-rata korban dekat dengan pelaku.

Demikian disampaikan Kasat Reskrim Polres Ngada Iptu Ridwan Kepada VoxNtt.com di ruang kerjanya, Senin (13/3/2017).

Iptu Ridwan mengatakan dari sembilan kasus yang ditangani itu, sebagian besar para pelaku merupakan orang yang dekat dengan korban sebelumnya.

Dikatakan orang dekat, sebab pelaku masih memiliki hubungan keluarga atau tetangga dengan korban. Situasi ini merupakan kesempatan bagi pelaku untuk melancarkan perbuatan bejatnya.

Menurut Ridwan, hubungan dekat seperti ini membuat komunikasi awal antara pelaku dan calon korban berjalan baik sampai niat buruk pelaku terlaksana. Walaupun ada yang terjadi secara paksaan dan berlangsung di bawah ancaman.

Dikatakan setiap pelaku pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang di tangani penyidik Polres Ngada akan dijerat Undang-undang perlindungan anak maupun KHUP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.‎ (Arkadius Togo/VoN)

Nagekeo Ngada
Previous ArticleTiga Tahun Terakhir, Kejari Ngada Seret 18 Koruptor ke Dalam Jeruji Besi
Next Article Kopi La Bajo, Oleh-oleh dari Labuan Bajo

Related Posts

Tewas dengan Enam Luka Tembak, Kasus Marselinus Ngala Mesti Jadi Pelajaran Bawaslu

27 Juni 2026

Tiga Tahun Tak Kunjung Diperbaiki, Jembatan Pomakeke Masih Jadi Langganan Pencitraan Politik

26 Juni 2026

Julie Laiskodat Sumbang Rp100 Juta untuk MTQ Tingkat Provinsi NTT di Nagekeo

25 Juni 2026
Terkini

Usut Dugaan Intimidasi Dokter Icha, Polres TTU Diminta Bergerak Cepat dan Transparan

28 Juni 2026

Pemuda Katolik NTT Dukung Investigasi Kematian Dokter Icha, Desak BK DPRD TTU Gelar Sidang Etik

28 Juni 2026

Upah Kebajikan: Melestarikan Kehidupan dan Mati Bagi Dosa

28 Juni 2026

Fransisco Bessi Kembali Terpilih Aklamasi Pimpin Taekwondo NTT

27 Juni 2026

Soroti Kasus Dokter Icha, Tenaga Ahli Menteri HAM Desak Pemeriksaan Anggota DPRD TTU

27 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.