Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Regional NTT»Korban Kekerasan Seksual di Ngada Umumnya Orang Dekat Pelaku
Regional NTT

Korban Kekerasan Seksual di Ngada Umumnya Orang Dekat Pelaku

By Redaksi14 Maret 20171 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kasat Reskrim Polres Ngada, Iptu Ridwan
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Bajawa, Vox NTT- Baru tribulan pertama tahun 2017 ini Polres Ngada sudah menangani 9 kasus kekerasan seksual anak di bawah umur.

Sembilan kasus kekerasan seksual dari Kabupaten Ngada dan Nagekeo tersebut rata-rata korban dekat dengan pelaku.

Demikian disampaikan Kasat Reskrim Polres Ngada Iptu Ridwan Kepada VoxNtt.com di ruang kerjanya, Senin (13/3/2017).

Iptu Ridwan mengatakan dari sembilan kasus yang ditangani itu, sebagian besar para pelaku merupakan orang yang dekat dengan korban sebelumnya.

Dikatakan orang dekat, sebab pelaku masih memiliki hubungan keluarga atau tetangga dengan korban. Situasi ini merupakan kesempatan bagi pelaku untuk melancarkan perbuatan bejatnya.

Menurut Ridwan, hubungan dekat seperti ini membuat komunikasi awal antara pelaku dan calon korban berjalan baik sampai niat buruk pelaku terlaksana. Walaupun ada yang terjadi secara paksaan dan berlangsung di bawah ancaman.

Dikatakan setiap pelaku pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang di tangani penyidik Polres Ngada akan dijerat Undang-undang perlindungan anak maupun KHUP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.‎ (Arkadius Togo/VoN)

Nagekeo Ngada
Previous ArticleTiga Tahun Terakhir, Kejari Ngada Seret 18 Koruptor ke Dalam Jeruji Besi
Next Article Kopi La Bajo, Oleh-oleh dari Labuan Bajo

Related Posts

Brimob Operasikan Watergen, Hasilkan 950 Liter Air Bersih per Hari untuk Pengungsi Gempa di Reok

3 September 2026

Nyawa Samsia Cora Diduga Direnggut Hoaks Terstruktur dan Berskala Masif

27 Agustus 2026

Keluarga Jakob Nuwa Wea Salurkan Rp1 Miliar untuk Korban Gempa Nagekeo

23 Agustus 2026
Terkini

Edi Hardum Minta Bupati di Flores Tak Monopoli Penyaluran Bantuan Gempa

3 September 2026

Brimob Operasikan Watergen, Hasilkan 950 Liter Air Bersih per Hari untuk Pengungsi Gempa di Reok

3 September 2026

Kekerasan Seksual Anak di Sumba Timur: Rumah Tak Lagi Aman

2 September 2026

Gunung Anak Ranaka Naik ke Level Waspada, Warga Diminta Menjauh Satu Kilometer

2 September 2026

Aktivitas Gunung Api Anak Ranaka Meningkat, PVMBG Naikkan Status ke Level Waspada

2 September 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.