Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HEADLINE»Kontras: Negara Tidak Boleh Membiarkan Kasus Pelanggaran HAM
HEADLINE

Kontras: Negara Tidak Boleh Membiarkan Kasus Pelanggaran HAM

By Redaksi15 Maret 20171 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Jakarta,VoxNtt.com- Sejatinya negara tidak boleh membiarkan terjadinya berbagai kasus pelanggaran hak asasi manusia. Jika demikian, maka negara hanya menambah persoalan bangsa.

Hal itu disampaikan Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Yati Andriyani, kepada VoxNtt.com.

“Gerakan HAM saat ini menghadapi tantangan lebih sulit, karena negara masih terus permisif terhadap pelaku pelanggaran HAM,” kata Yati, di Jakarta, Selasa (14/3/2017).

Menurut Yati, indikasi dari permisif itu dapat ditunjukkan antara lain dari hanya merespons pelanggaran HAM secara artifikasi dan pasif demi keuntungan populisme semata.

Lebih lanjut Yati mengatakan jangan sampai pemerintah dibangun oleh kompromi dan kolusi dengan para pelanggar HAM atas nama konsolidasi politik yang semu, tujuan politik pragmatis, dan tujuan pembangunan perekonomian yang meminggirkan hak-hak rakyat.

“Kondisi tersebut membuat pelanggaran HAM terus terjadi, termasuk model pelanggaran HAM yang terpolarisasi, seperti makin menguatnya korporasi, pemerintah daerah, dan aktor-aktor sipil yang antidemokrasi,” katanya.

Ia berpendapat bahwa situasi ini tidak hanya menghina martabat korban dan rakyat yang dipinggirkan haknya, tetapi juga semakin menggerus kualitas demokrasi dan prinsip penegakan hukum di Indonesia.

Sebelumnya, Kontras menginginkan penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat masa lalu mendesak untuk dilaksanakan oleh pemerintah. (Ervan Tou/VoN)

 

Previous ArticleGaji Dipotong, Sejumlah Guru di Lamba Leda Bingung
Next Article Kondisi Jembatan Wae Ntuang Poco Ranaka Makin Memprihatinkan

Related Posts

KemenHAM Dorong Youth Ranger Indonesia Jadi Agen Penyebar Nilai HAM

16 Juni 2026

Demokrat Bantah Keterlibatan AHY dalam Kasus BGN, Minta Media Sajikan Informasi Terverifikasi

10 Juni 2026

420 Warga Tengki Seribu Minta Natalius Pigai Turun Tangan Awasi Pemenuhan HAM di Lokasi Relokasi

9 Juni 2026
Terkini

Usut Dugaan Intimidasi Dokter Icha, Polres TTU Diminta Bergerak Cepat dan Transparan

28 Juni 2026

Pemuda Katolik NTT Dukung Investigasi Kematian Dokter Icha, Desak BK DPRD TTU Gelar Sidang Etik

28 Juni 2026

Upah Kebajikan: Melestarikan Kehidupan dan Mati Bagi Dosa

28 Juni 2026

Fransisco Bessi Kembali Terpilih Aklamasi Pimpin Taekwondo NTT

27 Juni 2026

Soroti Kasus Dokter Icha, Tenaga Ahli Menteri HAM Desak Pemeriksaan Anggota DPRD TTU

27 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.