Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HEADLINE»Kontras: Negara Tidak Boleh Membiarkan Kasus Pelanggaran HAM
HEADLINE

Kontras: Negara Tidak Boleh Membiarkan Kasus Pelanggaran HAM

By Redaksi15 Maret 20171 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Jakarta,VoxNtt.com- Sejatinya negara tidak boleh membiarkan terjadinya berbagai kasus pelanggaran hak asasi manusia. Jika demikian, maka negara hanya menambah persoalan bangsa.

Hal itu disampaikan Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Yati Andriyani, kepada VoxNtt.com.

“Gerakan HAM saat ini menghadapi tantangan lebih sulit, karena negara masih terus permisif terhadap pelaku pelanggaran HAM,” kata Yati, di Jakarta, Selasa (14/3/2017).

Menurut Yati, indikasi dari permisif itu dapat ditunjukkan antara lain dari hanya merespons pelanggaran HAM secara artifikasi dan pasif demi keuntungan populisme semata.

Lebih lanjut Yati mengatakan jangan sampai pemerintah dibangun oleh kompromi dan kolusi dengan para pelanggar HAM atas nama konsolidasi politik yang semu, tujuan politik pragmatis, dan tujuan pembangunan perekonomian yang meminggirkan hak-hak rakyat.

“Kondisi tersebut membuat pelanggaran HAM terus terjadi, termasuk model pelanggaran HAM yang terpolarisasi, seperti makin menguatnya korporasi, pemerintah daerah, dan aktor-aktor sipil yang antidemokrasi,” katanya.

Ia berpendapat bahwa situasi ini tidak hanya menghina martabat korban dan rakyat yang dipinggirkan haknya, tetapi juga semakin menggerus kualitas demokrasi dan prinsip penegakan hukum di Indonesia.

Sebelumnya, Kontras menginginkan penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat masa lalu mendesak untuk dilaksanakan oleh pemerintah. (Ervan Tou/VoN)

 

Previous ArticleGaji Dipotong, Sejumlah Guru di Lamba Leda Bingung
Next Article Kondisi Jembatan Wae Ntuang Poco Ranaka Makin Memprihatinkan

Related Posts

Astra Tandang Apresiasi Political Will Pemerintah dan DPR Sahkan RUU PPRT

22 April 2026

Benny Harman Dorong Pembentukan Lembaga Independen Pengelolaan Hasil Perampasan Aset

7 April 2026

Benny Harman: Kasus Penyiraman Andrie Yunus Bukan Pidana Biasa

5 April 2026
Terkini

Ahli Waris Yakin PN Kupang Putus Objektif Gugatan Peralihan Sertifikat dan Rumah

6 Juni 2026

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

Peti Persembahan vs Peti Mati

6 Juni 2026

Jejak Skandal AKP Serfolus Tegu: Istri Simpanan, Dugaan Kekerasan hingga Laporan ke Propam

5 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Serahkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat Translok di Manggarai Barat

4 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.