Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Regional NTT»Pembangunan Gedung Instalasi Bedah RSUD Ruteng Belum Kelar
Regional NTT

Pembangunan Gedung Instalasi Bedah RSUD Ruteng Belum Kelar

By Redaksi18 Maret 20172 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kondisi bangunan RSUD Ruteng (Foto/Anno)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ruteng, Vox NTT-Pembangunan gedung instalasi bedah sentral RSUD Ruteng sampai sekarang belum kelar. Padahal, sesuai kontrak rekanan diberi waktu 172 hari kalender, terhitung 13 Juli-31 Desember 2016 lalu.

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Konradus Kumat menjelaskan keterlambatan ini salah satunya disebakan faktor mundurnya waktu tender.

“Semula direncanakan pada bulan Juni, tapi molor hingga bulan Juli 2016,” katanya kepada wartawan pada Sabtu (18/3/2017).

Selain itu, Kumat juga mengaku ada keterbatasan sumber daya rekanan. Keterbatasan tersebut membuat pekerjaan ini tidak selesai tepat waktu.

“Ini kan PT dari Kupang. Waktu pekerjaan mau dimulai, alat kerja, terutama alat berat tidak ada. Karena memang waktu itu orang di sini sibuk dengan pekerjaannya masing-masing. Karena itu, mereka pernah pake alat beratnya PU kemarin,” tukasnya.

Sebab itu, pihaknya sudah memperpanjang masa kontrak. Ia berharap perpanjangan waktu ini dapat digunakan rekanan dengan baik. Jika tidak, tegas Kumat, pihaknya akan melakukan PHK dengan rekanan.

“Kami perpanjang selama 90 hari terhitung sejak 4 Januari hingga 4 April 2017. Kalau sampai tanggal 4 April masih belum selesai, kami akan PHK dia,” katanya.

Selama perpanjangan kontrak, kata Kumat, rekanan wajib membayar denda. Hal ini sudah diatur dalam ketentuan yang berlaku dan tidak bisa diganggu gugat.

“Rekanan harus bayar (denda) 1/1000 dari nilai kontrak. Inikan nilai kontraknya Rp. 7.117.240.000 x 1/1000. Jadi, setiap harinya dia bayar Rp. 7.117.240. Jika selama perpanjangan kontrak tidak selesai maka dia wajib bayar Rp. 640.551.600,” imbuhnya.

Informasi yang dihimpun wartawan, proyek ini terikat perjanjian dengan nomor kontrak 002.3/1280/VII/2016, tanggal 13 Juli 2016.

Sumber dana APBD II Kab. Manggarai 2016 dan dikerjakan PT Jaya Menara Makmur asal TTU. (Ano Parman/VoN)

Manggarai
Previous ArticleAlat Berat Milik PU NTT Ditemukan Rusak, GMNI: Ada Indikasi Korupsi
Next Article Belajar Berdemokrasi, SMPK Frater Maumere Pilih Pengurus OSIS Model Pemilu

Related Posts

Pemkab Manggarai Pastikan Kesehatan Peserta MPA PMKRI

18 Juli 2026

Pengda INI dan IPPAT Manggarai Barat Sosialisasikan Hukum Pertanahan di Desa Batu Cermin

9 Juli 2026

Pater Gabriel Meo Rayakan 40 Tahun Imamat, Umat dan Pemerintah Hadiri Misa Syukur di Kererobbo

9 Juli 2026
Terkini

Pemkab Manggarai Pastikan Kesehatan Peserta MPA PMKRI

18 Juli 2026

Dugaan Pungli Pengambilan SKL dan Ijazah di SMPN Satap Munde Matim, Warga Desak Dinas Tindak Tegas

18 Juli 2026

Rakerprov KONI NTT Matangkan Persiapan PON 2028

18 Juli 2026

Bersama Senja: Antologi Puisi Cantikan Christiany Dapa

18 Juli 2026

Kebakaran Hanguskan Kantor UPTD BKKBN Boleng, Polisi Selidiki Dugaan Korsleting Listrik

17 Juli 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.