Borong, Vox NTT-Inspektorat Matim enggan mengomentari dugaan penyelewengan raskin yang dilakukan Kades Waling, Feliks Gat dengan alasan kasus tersebut sudah ditangani penegak hukum.
“Itu kan sudah ditangani Tipikor,” kata Kepala Inspektorat Mikael Kanjuru melalui telepon pada Rabu (15/3/2017).
Sebab itu, pihaknya tidak akan mengambil tindakan apa-apa dan menyerahkan proses ini ke Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Manggarai.
Sebelumnya diberitakan media ini, Kades Gat dilaporkan ke Polres Manggarai karena diduga menyeleweng raskin dengan modus memotong jatah tiap penerima.
Jatah raskin yang seharusnya 180 kg per tahun dipotong 45-90 kg. Potongan ini dilakukannya setiap tahun.
Kades Gat pun membenarkan pemotongan tersebut. Tapi, ia membantah besaran potongan yang disebut warga.
Menurutnya, potongan hanya sebesar 5 kg untuk menebus tunggakan pembelian tanah SMAN 8 Borong di Waling.
Ia mengklaim potongan tersebut wajar karena dibuat atas kesepakatan dengan penerima raskin.
Tapi, klaim tersebut ditolak penerima raskin. FS, seorang penerima raskin mengaku potongan tersebut dibuat sepihak Kades Gat tanpa melalui persetujuan bersama masyarakat
Selain memotong jatah, Kades Gat juga melakukan mark up harga tebus raskin. Raskin yang seharusnya Rp. 1600 per kg, tapi di tangan Kades Gat harganaya Rp. 2000 per kg.
(Ano Parman/VoN).