Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Regional NTT»DPRD Akan Bentuk Pansus Bahas LKPJ Bupati Ende
Regional NTT

DPRD Akan Bentuk Pansus Bahas LKPJ Bupati Ende

By Redaksi21 Maret 20172 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Ketua DPRD Ende, Hermas Yosef Wadhi, saat ditemui wartawan di ruang kerjanya beberapa waktu lalu. (Foto: Ian Bala)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ende, Vox NTT-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) akan membentuk panitia khusus atau Pansus untuk membahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Pemerintah Kabupaten Ende Tahun 2016.

Hal ini diungkapkan Ketua DPRD Ende, Herman Yosef Wadhi kepada wartawan setelah rapat Paripurna Laporan Keterangan Pertanggunjawaban Pemerintah Kabupaten Ende, Selasa (21/3/2017).

Hery Wadhi mengatakan, pembentukan panitia khusus tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan Keterangan Pertanggungjawaban.

Pansus tersebut untuk menilai secara keseluruhan pertanggungjawaban Bupati yang kemudian untuk merekomendasi.

“DPRD membentuk pansus, apapun namanya untuk membahas laporan pertanggungjawaban tersebut,” ungkap Hery.

Ia menjelaskan, pembahasan tersebut dalam kurun waktu 30 hari terhitung setelah lakukan paripurna LKPJ.

DPRD tidak dalam rangka menolak atau menerima laporan pertanggungjawaban pemerintah. Melainkan, memberikan rekomendasi serta catatan dan evaluasi tentang kinerja pemerintah tahun anggaran 2016.

“Jadi, harus disampaikan oleh pemerintah minimal tiga bulan setelah penyelenggara tahun anggaran,” jelas dia.

Hery menambahkan, pansus dibentuk tidak berlaku untuk semua anggota DPRD Kabupaten Ende. Hanya, beberapa unsur mewakili fraksi dan unsur politik.

Kemudian untuk menyempurnakan LKPJ tersebut akan berkonsultasi ke Lembaga BPK, atau bagian keuangan Provinsi NTT.

“Jadi, tidak semua anggota DPRD yang masuk dalam tim ini. Hanya beberapa yang diwakili. Hanya sebatas rekomendasi. Berbeda dengan dulu menolak atau menerima. Sekarang hanya sifat memberikan rekomendasi untuk memperbaiki,” pungkas Hery. (Ian Bala/VoN)

Ende
Previous ArticleUsaha DPRD dan Birokrat Belum Terdeteksi Program Amnesti Pajak
Next Article Suami Tak Lulus THL, Istri Ikut Protes ke DPRD Matim

Related Posts

Rumah Harapan untuk Regina Uner di Cibal Barat Rampung 100 Persen

6 Maret 2026

Perjuangan Mama Martina, Banting Tulang untuk Hidupi Keluarga sembari Rawat Suami Stroke

5 Maret 2026

KPB Program TEKAD Ponggeok Manggarai Kembangkan Penyulingan Minyak Cengkih

4 Maret 2026
Terkini

Cerpen: Mata Tua di Tubuh Bayi Bole Wote

6 Maret 2026

Tanah Ulayat, Identitas, dan Derita Sosial

6 Maret 2026

Desa Golo Riwu Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026, KMP dan MBG Jadi Fokus Utama

6 Maret 2026

Rote Ndao Siap Jadi Tuan Rumah Selancar Ombak PON 2028

6 Maret 2026

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.