Ende, Vox NTT-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) akan membentuk panitia khusus atau Pansus untuk membahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Pemerintah Kabupaten Ende Tahun 2016.
Hal ini diungkapkan Ketua DPRD Ende, Herman Yosef Wadhi kepada wartawan setelah rapat Paripurna Laporan Keterangan Pertanggunjawaban Pemerintah Kabupaten Ende, Selasa (21/3/2017).
Hery Wadhi mengatakan, pembentukan panitia khusus tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan Keterangan Pertanggungjawaban.
Pansus tersebut untuk menilai secara keseluruhan pertanggungjawaban Bupati yang kemudian untuk merekomendasi.
“DPRD membentuk pansus, apapun namanya untuk membahas laporan pertanggungjawaban tersebut,” ungkap Hery.
Ia menjelaskan, pembahasan tersebut dalam kurun waktu 30 hari terhitung setelah lakukan paripurna LKPJ.
DPRD tidak dalam rangka menolak atau menerima laporan pertanggungjawaban pemerintah. Melainkan, memberikan rekomendasi serta catatan dan evaluasi tentang kinerja pemerintah tahun anggaran 2016.
“Jadi, harus disampaikan oleh pemerintah minimal tiga bulan setelah penyelenggara tahun anggaran,” jelas dia.
Hery menambahkan, pansus dibentuk tidak berlaku untuk semua anggota DPRD Kabupaten Ende. Hanya, beberapa unsur mewakili fraksi dan unsur politik.
Kemudian untuk menyempurnakan LKPJ tersebut akan berkonsultasi ke Lembaga BPK, atau bagian keuangan Provinsi NTT.
“Jadi, tidak semua anggota DPRD yang masuk dalam tim ini. Hanya beberapa yang diwakili. Hanya sebatas rekomendasi. Berbeda dengan dulu menolak atau menerima. Sekarang hanya sifat memberikan rekomendasi untuk memperbaiki,” pungkas Hery. (Ian Bala/VoN)