Jakarta, Vox NTT-Ada enam (6) agenda yang menjadi isu krusial dari Rancangan Undang-Undang (RUU) penyelenggaraan pemilu yang membuat Pansus melakukan kunjungan kerja dan diplomasi ke Meksiko.
Keenam isu krusial tersebut adalah pemilu presiden dan legislative secara serentak, pemilu legislative yang menggunakan sistem campuran, pengadilan khusus pemilu, pembiayaan partai politik oleh negara, pengaturan kampanye di media massa dan kartu pemilih di Meksiko.
Demikian Dr. Benny K. Harman, SH atau yang akrab disapa BKH dalam siaran pers yang diadakan di Senayan, Jakarta pada Selasa (21/3).
Pada kesempatan itu BKH menjelaskan bahwa Meksiko sengaja dipilih oleh Pansus sebagai salah satu negara tujuan selain Jerman, karena negara tersebut memiliki tradisi demokrasi presidensil multi partai dengan penyelenggaraan pemilu Presiden dan pemilu legislative dalam waktu bersamaan.
“Meksiko telah lama melaksanakan pemilu Presiden dan pemilu legislative secara serentak. Meksiko telah memiliki sistem pemilu yang sesuai untuk negara mereka dengan berbagai perangkat pemilu yang menyokongnya. Sementara pemilu serentak ini baru akan diterapkan di negara kita untuk pertama kalinya pada pemilu 2019 yang akan datang”, jelas BKH yang menjadi ketua Tim dalam kunjungan ke Meksiko pada tanggal 11- 18 Maret 2017 lalu.
Benny menyampaikan bahwa walaupun Meksiko menggunakan sistem multi partai, setiap partai politik dapat mengajukan calon presiden.
“Partai politik yang menjadi peserta pemilu di Meksiko dapat mengajukan calon Presiden. Presiden terpilih ditentukan berdasarkan banyaknya suara rakyat yang memilihnya atau popular votes. Masa jabatan presiden meksiko adalah 6 (enam) tahun dan tidak dapat dipilih kembali. Sementara ini, pansus RUU masih membahas apakah mengikuti praktek yang terjadi Meksiko atau akan mencari dan menyepakati alternative lain”, jelas kader Demokrat dari dapil I provinsi NTT ini.
Terkait sistem pemilu, jelas BKH, Meksiko menggunakan sistem campuran dalam memilih Kongres baik itu simple majority dan system representasi proporsional.
“Persentase dari system simple majority adalah 60% dan untuk system representasi proporsional adalah sebesar 40%” katanya
Menurut Benny, persentase ini terelaborasi dalam konfigurasi dewan perwakilan di Meksiko dimana dari 500 kursi terdiri dari 300 yang diisi dengan system simple majority dan 200 diisi dengan system representasi proporsional.
Begitu pula dengan Senat, dari 128 kursi sebanyak 64 kursi diisi dengan system simple majority, 32 kursi diisi dengan system proporsiional dan 32 kursi diisi oleh keterwakilan minoritas.
Konteks Indonesia
Ketika dibandingkan dengan system yang dipergunakan dalam pemilu Indonesia, BKH menjelaskan bahwa system simple majority di Meksiko mirip dengan system proporsional terbuka yang saat ini diterapkan di Indonesia, sedangkan system representasi proporsional lebih dekat dengan system tertutup
“Sistem campuran ini adalah sistem alternative dari dua (2) pilihan yang mengemuka saat ini dalam pembahasan RUU pemilu yakni system terbuka dan sistem tertutup” jelasnya.
Mengenai relevansi kunjungan ini dengan Pansus, BKH menyampaikan pihaknya masih membahas semuanya secara detail, dan belum final.
“Kita akan berusaha untuk memberikan yang terbaik dengan pertimbangan yang matang dan rasional”, kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI ini.(LA/VoN)