Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Regional NTT»Berkas Tersangka Sekda TTS Sedang Diteliti JPU
Regional NTT

Berkas Tersangka Sekda TTS Sedang Diteliti JPU

By Redaksi22 Maret 20172 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kasie Intel Kejari TTS, Nelson Tahik (Foto: Timex)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

SoE, Vox NTT- Berkas perkara dari tersangka Sekretaris Daerah (Sekda) Timor Tengah Selatan (TTS), Salmun Tabun hingga kini sedang diteliti oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Sudah kita serahkan berkasnya ke JPU sejak minggu lalu (13 Maret 2017),” jelas Kajari TTS, Oscar Douglas Riwu melalui Kasie Intel, Nelson Tahik  di ruang kerjanya, Rabu (22/3/2017).

Menurut Nelson, saat ini jaksa peneliti sedang melakukan penelitian atas berkas tersebut. Langkah  selanjutnya memutuskan, apakah berkas sudah dinyatakan lengkap (P21) ataukah ada yang perlu dilengkapi oleh penyidik.

“Berkas tersebut saat sedang diteliti oleh jaksa peneliti (JPU),” lanjut Nelson.

Baca-Breaking News: Sekda Tabun Dan Kadis Laos Diperiksa Penyidik TTS

Jika dalam penelitian lanjut Nelson, JPU  menyatakan berkas yang diserahkan penyidik sudah lengkap (P21) maka akan dilakukan penyerahan tahap 2 yaitu penyerahan berkas perkara, barang bukti dan tersangka.  Selanjutnya dilimpahkan ke pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) di Kupang untuk disidangkan.

“Jika dalam penelitian JPU menyatakan berkasnya sudah lengkap maka akan dilanjutkan dengan penyerahan berkas perkara, barang bukti dan tersangkanya untuk dilimpahkan ke pengadilan Tipikor untuk disidangkan,”tambah Nelson.

Untuk diketahui, Sekda Salmun sudah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana pelantikan Bupati dan Wakil Bupati, serta dana peresmian kantor Bupati pada tahun 2014.

Salmun disangkakan dengan pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 sebagaimana perubahan dari Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (Paul Paparesi/VoN)

TTS
Previous ArticleTHL Desak DPRD Copot Sekretaris Dinkes Matim
Next Article Gaji Guru Honorer di Ngada di Bawah UMK

Related Posts

Pembeli Puas, Lapak Ikan Brigadir Oebesa Klaim Kantongi Izin Lengkap dan Kelola Limbah dengan Baik

23 Juni 2026

Andy Liwun Minta Warga Tanjung Bunga Bersabar, Pekerjaan Jalan Latonliwo–Patisirawalang Tunggu Rekomendasi Tipikor

14 Juni 2026

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026
Terkini

Upah Kebajikan: Melestarikan Kehidupan dan Mati Bagi Dosa

28 Juni 2026

Fransisco Bessi Kembali Terpilih Aklamasi Pimpin Taekwondo NTT

27 Juni 2026

Soroti Kasus Dokter Icha, Tenaga Ahli Menteri HAM Desak Pemeriksaan Anggota DPRD TTU

27 Juni 2026

Banggar DPRD NTT Dorong Digitalisasi PAD dan Perkuat Pengawasan Fiskal

27 Juni 2026

Tewas dengan Enam Luka Tembak, Kasus Marselinus Ngala Mesti Jadi Pelajaran Bawaslu

27 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.