Ruteng, Vox NTT- Fraksi Partai Golkar DPRD Manggarai menyebut gaji tunjangan struktural pejabat eselon III dan IV di kabupaten itu pada bulan Januari dan Februari tidak dibayar.
Hal tersebut diungkapkan dalam pandangan umum fraksi Golkar yang dibacakan pada rapat paripurna nota pengantar lima Ranperda di DPRD Manggarai, Rabu (22/3/2017).
Ketua Fraksi Golkar DPRD Manggarai, Yoakim Jehati menegaskan gaji tunjangan struktural selama dua bulan tersebut tidak dibayar lantaran keterlambatan pelantikan pejabat eselon III dan IV.
Pelantikan sejumlah pejabat ini baru dilaksanakan pada Februari 2017 lalu. Padahal peraturan daerah (Perda) Manggarai tentang Organisasi Perangkat Daerah (OPD) telah ditetapkan pada bulan Oktober tahun 2016 lalu.
Menurut Yoakim, akibat keterlambatan pelantikan ini juga telah memicu turunnya kinerja pemerintah daerah Manggarai selama Januari dan Februari 2017.
Baca: Embung Wae Kebong di Kawasan Hutan Lindung, Fraksi PDIP Minta Segera Urus Izin
Dalam pandangannya pula, Fraksi Golkar menyebut ketidaknetralan Apratur Sipil Negera (ASN) pada Pilkada 2015 lalu tampak berkolerasi langsung dalam penantaan birokrasi OPD lingkup Pemkab Manggarai.
“Penataan birokrasi pada OPD yang baru dan terkesan masih membawa atau menerapkan pola lama yaitu tidak mengedepankan profesionalitas,” ujar Yoakim saat membacakan pemandangan umum Fraksi Golkar.
Menurut Fraksi Golkar, penataan OPD yang tidak mengedepankan profesionalitas bakal mempengaruhi kinerja dari pejabat atau ASN dalam menjalankan tupoksinya. (Adrianus Aba/VoN)