Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HEADLINE»Kadis Kebersihan dan LH Kota Kupang Kritik Bahaya Sampah Medis di RS Kota
HEADLINE

Kadis Kebersihan dan LH Kota Kupang Kritik Bahaya Sampah Medis di RS Kota

By Redaksi22 Maret 20172 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Sampah infeksius yang dibakar di RS Kota Kupang (Foto: Dede/VoxNtt)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kota Kupang, VoxNtt.com- Limbah medis adalah limbah yang dihasilkan dari aktivitas medis, baik dalam bentuk cair, padat, maupun dalam bentuk gas.

Kandungan kimia berat atau logam berat yang terdapat di dalamnya membuat limbah jenis ini berbahaya bagi manusia maupun lingkungan. Atas label “berbahaya” dan “beracun” tersebut maka limbah medis perlu mendapatkan perlakuan spesial.

BACA: Rumah Sakit Kota Kupang Bakar Sampah Medis Tanpa Insinerator

Namun demikian, masih ada pihak-pihak yangmengerti tentang kesehatan, melakukan kelalaian dalam penanganan limbah medis sesuai dengan Standard Operating Procedure (SOP) yang telah digariskan perundang-undangan.

Seperti halnya tindakan Rumah Sakit SK Lerikh Kupang yang beberapa hari lalu diketahui membakar limbah medis dalam kintal rumah sakit.

Atas kejadian tersebut, RS SK Lerikh Kupang menuai kritik dan kekecewaan berbagai pihak terkait.

Kepala Dinas Kebersihan dan Lingkungan Hidup Kota Kupang

Seperti halnya kekecewaan Kepala Dinas Kebersihan dan Lingkungan Hidup Kota Kupang, Obed Kadji, ketika dikonfirmasi VoxNtt.com terkait kejadian ini, Selasa (21/03/2017).

“Harusnya mereka menjadi contoh karna mereka mereka mulai dari metode pemilahan sampe pada bagaimana memusnahkan. Kan mereka lebih tau itu. Masa kita mau kasi sekolah kembali mereka?”, ungkap Kadji dengan nada kesal.

Lebih lanjut beliau menjelaskan dirinya tidak mengetahui hal tersebut. Dinas Kebersihan dan Lingkungan Hidup hanya memberikan izin lingkungan sesuai dengan kajian Amdal beserta kriteria yang ada.

BACA:Ini Bahaya Jika Limbah Medis RS Kota Kupang Dibakar Sembarang

Oleh karena itu, jika terjadi RS SK Lerikh telah melanggar izin lingkungan yang diberikan maka kesehatan manusia dan lingkungan pasti terancam.

Ketika ditanyai terkait tindakan yang akan dilakukan menanggapi persoalan itu, dirinya berjanji akan berkoordinasi dengan pihak RS SK Lerikh Kota Kupang guna mengatasi persoalan tersebut.

“Nanti saya perintahkan kepala seksi limbah B3 hanya untuk mengetahui saja. Tidak bisa kita intervensi. Kita hanya berkoordinasi sesuai dengan tupoksi kerja kami”, demikian Kadji. (Dede/ Boni/ VoN).

Kota Kupang
Previous ArticleDinas Pariwisata Sikka Bantu Dana untuk Logu Senhor 2017
Next Article Soal Sampah Medis RS Kota, Walhi NTT: Dapat Dikategorikan Pidana Lingkungan

Related Posts

SMAN 3 Cibal Semarakkan Hari Pramuka ke-65 dengan Perkemahan dan Beragam Lomba

14 Agustus 2026

Jalan Tani di Compang Dalo Diblokade Brimob, Lahan Diklaim Aset Polri

14 Agustus 2026

DPRD Manggarai Tinjau TPA Ncolang, Minta Pemkab Siapkan Dana Taktis untuk Tangani Keluhan Sampah

13 Agustus 2026
Terkini

Kekerasan Seksual Anak di Sumba Timur: Rumah Tak Lagi Aman

2 September 2026

Gunung Anak Ranaka Naik ke Level Waspada, Warga Diminta Menjauh Satu Kilometer

2 September 2026

Aktivitas Gunung Api Anak Ranaka Meningkat, PVMBG Naikkan Status ke Level Waspada

2 September 2026

Ibu Hamil Meninggal Usai Jalani Operasi Caesar di RSUD Borong, Keluarga Soroti Penanganan Medis

1 September 2026

JPIC OFM Indonesia Bawa Misi “Tembus Pelosok” Salurkan Bantuan Pascagempa Flores

1 September 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.