Kefamenanu, Vox NTT- Direktur Lakmas Cendana Wangi, Viktor Manbait mempertanyakan kinerja Kejari Timor Tengah Utara (TTU) lantaran memberhentikan penyidikan skandal korupsi dana hibah Pilkada tahun 2010 lalu.
Sebelumnya Kajari TTU, Taufik melalui Kasie Pidsus, Kundrat Mantolas menyatakan di salah satu media cetak bahwa penanganan kasus tersebut diberhentikan. Alasan Kundrat terutama karena kantor KPU TTU hangus terbakar api pada tahun 2015, sehingga penyidik sulit mencari barang bukti.
Viktor Manbait ketika menghubungi reporter VoxNtt.com, Rabu (22/03/2017)menegaskan pernyataan Kundrat tersebut merupakan alasan yang dicari-cari.
Sebab menurut Viktor, tersangka kasus korupsi dana hibah Pilkada sudah ditetapkan sejak tahun 2013. Sedangkan Kantor KPU TTU baru terbakar pada tahun 2015.
“Masa tetap orang sebagai tersangka kemudian duduk ongkang kaki tidak kumpulkan bukti. Memangnya selama dua tahun itu semua jaksa di Kejari TTU tidur apa?,” tandas Viktor yang adalah alumni Fakultas Hukum UNIKA kupang tersebut.
Dia mengatakan, sebagai penegak hukum harusnya sebelum mengambil kesimpulan bahwa buktinya tidak dapat ditemukan lagi akibat terbakar, terlebih dahulu mendapatkan kepastian hukum dari kepolisian. Itu antara lain tentang musabab terbakarnya kantor KPU tersebut.
“Apakah kejaksaan sudah dapat kepastian dari polisi bahwa kantor KPU terbakar atau dibakar?,” tanya Viktor.
“Karena misalnya kalau kantor KPU tersebut dibakar maka dalam kasus itu berarti bukti memang sengaja dihilangkan, itu pun kalau jaksanya mau kerja seturut aturan hukum,” tukasnya.
Viktor pun menilai surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus korupsi dana hibah Pilkada tahun 2010 yang dikeluarkan Kejari TTU bukan karena alasan hukum. Namun itu di luar hukum yang berlaku. (Eman Tabean/VoN)