Borong, Vox NTT- Kepala Bagian Administrasi Perekonomian Matim, Lorens Hambur menanggapi dugaan mark up harga tebus raskin yang dilakukan oleh Kades Waling, Feliks Gat.
Ia minta dugaan tersebut perlu ditelusuri lebih lanjut agar memperoleh kepastian hukum. Ia tidak mau hal ini terus menggantung tanpa kejelasannya.
“Telusuri saja supaya jelas,” katanya kepada wartawan, Rabu (22/3/2017).
Ia menjelaskan harga tebus raskin sudah ditetapkan pemerintah pusat dan tidak bisa diubah oleh siapa pun termasuk oleh kades. Jika diubah maka tindakan itu melanggar ketentuan yang ada.
“Itu salah. Kenapa? Karena 1600 ini ditetapkan oleh pemerintah pusat dan begitu aturannya,” katanya.
Sebelumnya diberitakan media ini, penerima raskin Desa Waling mengeluhkan kebijakan Kades Gat yang menetapkan harga tebus Rp. 2.000 per kg.
Baca: Kades Waling Diduga Mark Up Harga Tebus Raskin
Mereka mengaku kebijakan ini berlangsung sejak dulu hingga sekarang. Walaupun diprotes tapi kades ini tak gubris.
Tapi, tuduhan tersebut dibantah Kades Gat. Ia menyebut itu fitnah dengan tujuan menjatuhkan dirinya. Apalagi polemik ini, kata Kades Gat, mencuat setelah ia terpilih kembali pada Pilkades pada 28 Februari 2017 lalu. (Ferdiano Sutarto Parman/VoN).