Labuan Bajo, Vox NTT- Ketua DPRD Manggarai Barat (Mabar), Blasius Jeramun mengklarifikasi terkait ketidakhadiran Ketua Umum Golkar, Setya Novanto di Pengadilan Negeri (PN) daerah itu.
Kamis (23/3/2017), Novanto dalam kapasitas sebagai tergugat III kembali tidak hadir dalam sidang gugatan perdata anggota DPRD Mabar dari fraksi Golkar, Edi Endi di PN Mabar.
Blasius Jeramun yang juga kader Golkar Mabar itu kepada VoxNtt.com, Kamis, mengatakan dalam sidang gugatan Edi Endi, Novanto tidak hadir karena pemanggilan itu tidak patut.
Hal itu dikarenakan panggilan atau undangan untuk Setya Novanto tidak sampai ke alamat tempat tinggalnya di Jakarta.
“Setya Novanto bukan mangkir, supaya tidak menimbulkan penafsiran yang berbeda-beda nantinya. Surat pemanggilan Setya Novanto belum sampai tujuan,’’ jelas Jeramun.
Seperti diketahui, Majelis Hakim PN Mabar I Gede Susila Yasa kembali menunda persidangan gugatan perdata yang diajukan Edi Endi.
Baca: Novanto Mangkir Lagi, Sidang Gugatan Edi Endi Ditunda
Gugatan tersebut terkait surat Keputusan DPP Partai Golkar yang melakukan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap dirinya.
Ditundanya sidang gugatan itu, lantaran Ketua Umum Golkar, Setya Novanto bersama sekertarisnya, Idrus Marham tidak hadir di PN Labuan Bajo.
Sidang gugatan itu yang sedianya dilaksanakan pada Kamis, 23 Maret 2017 ditunda pada Selasa, 18 April 2017 yang akan datang. Penundaan ini merupakan yang keduakalinya oleh majelis hakim setelah sebelumnya, Selasa, 7 Maret 2017 lalu Novanto dan Idrus tidak hadir. (Gerasimos Satria/VoN)