Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»NTT NEWS»Blasius Jeramun: Novanto Tidak Mangkir
NTT NEWS

Blasius Jeramun: Novanto Tidak Mangkir

By Redaksi23 Maret 20172 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Ketua DPRD Mabar, Blasius Jeramun
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Labuan Bajo, Vox NTT- Ketua DPRD Manggarai Barat (Mabar), Blasius Jeramun mengklarifikasi terkait ketidakhadiran Ketua Umum Golkar, Setya Novanto di Pengadilan Negeri (PN) daerah itu.

Kamis (23/3/2017), Novanto dalam kapasitas sebagai tergugat III kembali tidak hadir dalam sidang gugatan perdata anggota DPRD Mabar dari fraksi Golkar, Edi Endi di PN Mabar.

Blasius Jeramun yang juga kader Golkar Mabar itu kepada VoxNtt.com, Kamis, mengatakan dalam sidang gugatan Edi Endi, Novanto tidak hadir karena pemanggilan itu tidak patut.

Hal itu dikarenakan panggilan atau undangan untuk Setya Novanto tidak sampai ke alamat tempat tinggalnya di Jakarta.

“Setya Novanto bukan mangkir, supaya tidak menimbulkan penafsiran yang berbeda-beda nantinya. Surat pemanggilan Setya Novanto belum sampai tujuan,’’ jelas Jeramun.

Seperti diketahui, Majelis Hakim PN Mabar I Gede Susila Yasa kembali menunda persidangan gugatan perdata yang diajukan Edi Endi.

Baca: Novanto Mangkir Lagi, Sidang Gugatan Edi Endi Ditunda

Gugatan tersebut terkait surat Keputusan DPP Partai Golkar yang melakukan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap dirinya.

Ditundanya sidang  gugatan itu, lantaran Ketua Umum Golkar, Setya Novanto bersama sekertarisnya, Idrus Marham tidak hadir di PN Labuan Bajo.

Sidang  gugatan itu yang sedianya dilaksanakan pada Kamis, 23 Maret 2017 ditunda pada Selasa, 18 April 2017 yang akan datang. Penundaan ini merupakan yang keduakalinya  oleh majelis hakim setelah sebelumnya, Selasa, 7 Maret 2017 lalu Novanto dan Idrus tidak hadir. (Gerasimos Satria/VoN)

 

Manggarai Barat
Previous ArticlePolisi Bekukan Pencuri Motor Asal Nagekeo
Next Article Nasib Pilu di Balik Hapusnya Bosdik dan Bokda di Ngada

Related Posts

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Serahkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat Translok di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Pemkab Manggarai Barat Usulkan Satgas Perizinan untuk Perkuat Pengawasan Usaha

4 Juni 2026
Terkini

Gabriel Goa Desak Penuntasan Kasus TPPO Mariance Kabu dan Yuliana Dopo

6 Juni 2026

Ahli Waris Yakin PN Kupang Putus Objektif Gugatan Peralihan Sertifikat dan Rumah

6 Juni 2026

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

Peti Persembahan vs Peti Mati

6 Juni 2026

Jejak Skandal AKP Serfolus Tegu: Istri Simpanan, Dugaan Kekerasan hingga Laporan ke Propam

5 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.