Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HEADLINE»Novanto Mangkir Lagi, Sidang Gugatan Edi Endi Ditunda
HEADLINE

Novanto Mangkir Lagi, Sidang Gugatan Edi Endi Ditunda

By Redaksi23 Maret 20172 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Suasana saat persidangan perdana gugatan Edi Endi di PN Labuan Bajo, 7 Maret lalu
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Labuan Bajo,Vox NTT- Ketua Umum Partai Golkar, Setia Novanto kembali mangkir dalam sidang gugatan perdata anggota DPRD Manggarai Barat (Mabar), Edi Endi di Pengadilan Negeri (PN) Mabar, Kamis (23/3/2017).

Sidang gugatan  surat keputusan (SK) Pergantian Antar Waktu untuk Edi Endi pun akhirnya kembali dibatalkan.

Novanto mangkir untuk kedua kalinya, setelah sebelumnya majelis hakim PN Mabar, I Gede Susila Yasa pada Selasa, 7 Maret 2017 lalu menunda persidangan tersebut lantaran tergugat III, Setya Novanto dan Idrus Marham mangkir.

Baca: Setia Novanto Mangkir, Sidang Gugatan Edi Endi Ditunda

Majelis Hakim I Gede Susila Yasa terpaksa menunda lagi  sidang gugatan hari ini lantaran Setya Novanto dan Idrus Marham selaku pengguagat III tidak hadir dalam sidang itu. Sidang kembali dilaksanakan pada Selasa, 18 April 2017 yang akan datang.

Penggugat, Edi Endi malalui kuasa hukumnya, Irenius Surya kepada VoxNtt.com di PN Mabar mengatakan, pihaknya sudah melakukan revisi materi gugatan. Direvisinya beberapa item materi gugatan tidak menghilangkan substansi sebelumnya.

Direncanakan isi materi gugatan yang direvisi itu akan dibacakan pada awal persidangan berikut, Selasa 18 April 2017 mendatang.

“Ada 3 hal penting yang direvisi terkait gugatan itu. Tetapi gugatan yang direvisi itu tidak menghilangkan substansi isi materi gugatan awal,” kata Iren Surya.

Pantuan media ini, penggugat I, Mateus Hamsi dan Herman Panga dan tergugat II, Ibarahim Medah dan Thomas Tiwa diwakili oleh masing-masing kuasa hukumnya.

Selain itu, hadir mengikuti sidang gugatan itu, Mantan Sekrertaris DPD II Golkar Mabar, Fidelis Adol bersama kader partai itu.

Fidelis Adol disebut-sebut akan menggantikan Edi Endi, jika proses PAW berjalan mulus.

Informasi yang dihimpun media ini, berkas PAW Edi Endi sudah di tangan Bupati Mabar. Bupati Mabar, Agustinus Ch Dula belum mengeluarkan surat rekomendasi untuk diteruskan ke Gubernur NTT, Fransiskus Lebu Raya

Hal tersebut diduga karena terkendala proses hukum di PN Mabar yang diajukan oleh Edi Endi.

Untuk diketahui, selain Edi Endi anggota DPRD Mabar dari PBB, Agus Galut juga di PAW oleh partainya. (Gerasimos Satria/VoN)

Manggarai Barat
Previous ArticlePolisi Sulit Mengidentifikasi Mayat yang Ditemukan di Pantai Wo’a Ende
Next Article Ibu Hamil Jarang Kontrol Picu Kematian Bayi di Ngada

Related Posts

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Serahkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat Translok di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Pemkab Manggarai Barat Usulkan Satgas Perizinan untuk Perkuat Pengawasan Usaha

4 Juni 2026
Terkini

Gabriel Goa Desak Penuntasan Kasus TPPO Mariance Kabu dan Yuliana Dopo

6 Juni 2026

Ahli Waris Yakin PN Kupang Putus Objektif Gugatan Peralihan Sertifikat dan Rumah

6 Juni 2026

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

Peti Persembahan vs Peti Mati

6 Juni 2026

Jejak Skandal AKP Serfolus Tegu: Istri Simpanan, Dugaan Kekerasan hingga Laporan ke Propam

5 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.