Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HEADLINE»Niat Mengurus E-KTP, Dukcapil TTU Hanya Layani KTP Sementara
HEADLINE

Niat Mengurus E-KTP, Dukcapil TTU Hanya Layani KTP Sementara

By Redaksi24 Maret 20171 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Illustrasi
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kefamenanu,Vox NTT-Niat masyarakat kabupaten TTU untuk memiliki Elektronik KTP terpaksa harus dipendam.

Pasalnya  saat ini Dinas Pendudukan dan Catatan sipil  hanya melayani pembuatan KTP sementara saja.

Salah seorang warga yang meminta namanya tidak disebutkan mengungkapkan bahwa dirinya sudah melakukan perekaman E KTP sejak beberapa waktu lalu namun hingga kini E KTP miliknya belum terbit.

“Saya sudah perekaman habis hanya waktu datang mau urus KTP elektronik. dong(mereka) hanya kasih KTP  sementara sa” ungkapnya sambil menunjukkan KTP sementara yang baru diterimanya.

Sekrtaris DUKCAPIL TTU Velixtus Banase

Sekretaris Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Velixtus Banase  ketika ditemuii reporter VoxNtt.com di ruangannya (24/03/2017) membenarkan bahwa saat ini pihak Dukcapil kabupaten TTU hanya melayani pembuatan KTP sementara saja.

Pasalnya lanjut Banase,persediaan Blanko E KTP di dinasnya sudah tidak ada sejak 2 minggu lalu.

“Pengadaan blanko E KTP ini langsung dari pusat jadi kita yang di daerah menunggu saja” Ungkap Banase.

KTP sementara yang saat ini diterbitkan oleh DUKCAPIL,kata Banase merupakan tindak lanjut dari surat edaran Mendagri sehingga bisa digunakan sebagaimana mestinya.

“Memang sempat ada beberapa lembaga yang menolak melayani masyarakat yang hanya membawa KTP sementara tetapi setelah kita ke sana dan jelaskan semua bisa terlayani kembali”tandas Banase.(Eman/VoN)

TTU
Previous ArticlePemuda Katolik 3 Kabupaten Akan Gelar Mapenta dan Muskomcab di Maumere
Next Article WALHI: Jokowi Harus Selamatkan Peradaban Petani Kendeng

Related Posts

Andy Liwun Minta Warga Tanjung Bunga Bersabar, Pekerjaan Jalan Latonliwo–Patisirawalang Tunggu Rekomendasi Tipikor

14 Juni 2026

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

‘Gema Mabar’ Diluncurkan, Pemkab Manggarai Barat Fokus pada Ketahanan Pangan hingga Pariwisata Berkelanjutan

2 Juni 2026
Terkini

Tewas dengan Enam Luka Tembak, Kasus Marselinus Ngala Mesti Jadi Pelajaran Bawaslu

27 Juni 2026

Tiga Tahun Tak Kunjung Diperbaiki, Jembatan Pomakeke Masih Jadi Langganan Pencitraan Politik

26 Juni 2026

KemenHAM Serap Aspirasi Warga dalam Sosialisasi Penguatan HAM di Tiga Desa Manggarai Raya

25 Juni 2026

Julie Laiskodat Sumbang Rp100 Juta untuk MTQ Tingkat Provinsi NTT di Nagekeo

25 Juni 2026

Rutan Kupang Siap Serahkan Rekaman CCTV Terkait Dugaan Suap terhadap Saksi Kasus Jaksa Peras Kontraktor

24 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.