Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HEADLINE»Niat Mengurus E-KTP, Dukcapil TTU Hanya Layani KTP Sementara
HEADLINE

Niat Mengurus E-KTP, Dukcapil TTU Hanya Layani KTP Sementara

By Redaksi24 Maret 20171 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Illustrasi
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kefamenanu,Vox NTT-Niat masyarakat kabupaten TTU untuk memiliki Elektronik KTP terpaksa harus dipendam.

Pasalnya  saat ini Dinas Pendudukan dan Catatan sipil  hanya melayani pembuatan KTP sementara saja.

Salah seorang warga yang meminta namanya tidak disebutkan mengungkapkan bahwa dirinya sudah melakukan perekaman E KTP sejak beberapa waktu lalu namun hingga kini E KTP miliknya belum terbit.

“Saya sudah perekaman habis hanya waktu datang mau urus KTP elektronik. dong(mereka) hanya kasih KTP  sementara sa” ungkapnya sambil menunjukkan KTP sementara yang baru diterimanya.

Sekrtaris DUKCAPIL TTU Velixtus Banase

Sekretaris Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Velixtus Banase  ketika ditemuii reporter VoxNtt.com di ruangannya (24/03/2017) membenarkan bahwa saat ini pihak Dukcapil kabupaten TTU hanya melayani pembuatan KTP sementara saja.

Pasalnya lanjut Banase,persediaan Blanko E KTP di dinasnya sudah tidak ada sejak 2 minggu lalu.

“Pengadaan blanko E KTP ini langsung dari pusat jadi kita yang di daerah menunggu saja” Ungkap Banase.

KTP sementara yang saat ini diterbitkan oleh DUKCAPIL,kata Banase merupakan tindak lanjut dari surat edaran Mendagri sehingga bisa digunakan sebagaimana mestinya.

“Memang sempat ada beberapa lembaga yang menolak melayani masyarakat yang hanya membawa KTP sementara tetapi setelah kita ke sana dan jelaskan semua bisa terlayani kembali”tandas Banase.(Eman/VoN)

TTU
Previous ArticlePemuda Katolik 3 Kabupaten Akan Gelar Mapenta dan Muskomcab di Maumere
Next Article WALHI: Jokowi Harus Selamatkan Peradaban Petani Kendeng

Related Posts

Pengda INI dan IPPAT Manggarai Barat Sosialisasikan Hukum Pertanahan di Desa Batu Cermin

9 Juli 2026

Pater Gabriel Meo Rayakan 40 Tahun Imamat, Umat dan Pemerintah Hadiri Misa Syukur di Kererobbo

9 Juli 2026

Musda IV Partai Golkar Nagekeo, Jalan Mulus untuk Robby Tulus

5 Juli 2026
Terkini

Dugaan Pungli Pengambilan SKL dan Ijazah di SMPN Satap Munde Matim, Warga Desak Dinas Tindak Tegas

18 Juli 2026

Rakerprov KONI NTT Matangkan Persiapan PON 2028

18 Juli 2026

Bersama Senja: Antologi Puisi Cantikan Christiany Dapa

18 Juli 2026

Kebakaran Hanguskan Kantor UPTD BKKBN Boleng, Polisi Selidiki Dugaan Korsleting Listrik

17 Juli 2026

Demokrat Manggarai Timur Tanam 250 Pohon dan Bersihkan Pantai Borong

17 Juli 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.