Jakarta, Vox NTT-Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan segera memanggil Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) terkait polemik Pantai Pede di Labuan Bajo, Manggarai Barat.
Hal itu ditegaskan oleh Candra dari Biro Hukum Kemendagri saat beraudiensi dengan para mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Manggarai (AMANG) di Kantor Kemendagri, Jakarta, Rabu 29 Maret 2017.
Pantai Pede, yang berlokasi di pesisir kota Labuan Bajo merupakan satu-satunya wilayah pantai di kota yang kini menjadi salah satu target pengembangan pariwisata oleh pemerintah pusat.
Namun, area itu, yang diklaim sebagai milik Pemerintah Provinsi NTT sudah diserahkan ke PT Sarana Investama Manggabar (PT SIM) dengan masa kontrak 25 tahun untuk pembangunan hotel.
Langkah itu sudah ditentang oleh masyarakat setempat, tidak saja karena mereka ketiadaan area publik untuk rekreasi, tetapi langkah itu melawan kententuan UU No 8 tahun 2003 terkait pembentukan Kabupaten Mabar, yang mewajibkan agar semua aset milik Provinsi NTT di wilayah Mabar diserahkan ke Pemda Mabar.
Namun, Gubernur Lebu Raya tidak menaati hal itu. Ia juga membangkang terhadap surat Mendagri Tjahjo Kumolo yang dikirim tahun lalu, di mana Lebu Raya diminta menjalankan mandat UU No 8 tahun 2003 itu. Kini, PT SIM, milik Setya Novanto malah memulai membangun hotel.
Menanggapi sikap Lebu Raya, Kemendagri berjanji akan segera memanggilnya.
“Kami akan lakukan dalam waktu dekat,” kata Candra.
Dalam audiensi itu, anggota AMANG sempat bersitegang dengan perwakilan Kemendagri, karena dinilai main-main menangani persoalan ini, sementara di lapangan, potensi pertumpahan darah kian besar.
Merespon hal itu, Candra mengatakan, pihak Kemendagri sudah berupaya menindaklanjuti desakan masyarakat dengan menyurati Lebu Raya tahun lalu.
“Kami berpikir gubernur sudah menjalankan mandat surat itu,” katanya.
Ia mengatakan, pihak Kemendagri berjanji akan terus berkomitmen dan mengawal surat yang pernah dikeluarkan.
“Silahkan kontak saya kapan saja untuk mengetahui perkembangan kasus ini,” katanya.
Candra mengatakan, jika ditemukan ada indikasi pelanggaran administrasi negara Gubernur NTT akan segera ditindak.
“Dan, jika ada indikasi korupsi (dalam proses kontrak dengan pihak ketiga – red), pihak Kemendagri akan merekomendasikan ke KPK untuk melakukan penyelidikan,” tegasnya.
“Kami akan tegas dan pasti ada sanksi untuk siapapun yang melanggar aturan,” tambah Candra.
Dalam aksi di Kemendagri, AMANG mengingatkan agar Mendagri Tjahjo Kumolo mengambil langkah serius terkait masalah ini.
“Kami sungguh kecewa kepada Kemendagri yang bersikap pasif dengan tidak mengawal implementasi surat yang sudah diterbitkan,” kata Ovan Wangkut, kordinator lapangan aksi.
“Pembangunan di Pantai Pede sudah dimulai, karena itu sangat perlu bagi Mendagri untuk turun dan melihat serta mengurai kemelut komunikasi antara pemerintah, PT SIM dan masyarakat sendiri dalam batasan waktu yang sesegera mungkin,” kata Ovan.
AMANG menegaskan, sikap pemerintah yang memaksakan pembanguan hotel di Pantai Pede hanya merupakan salah satu dari rangkaian persoalan di Mabar, di tengah upaya pemerintah membangun daerah yang terkenal dengan binatang Komodo dan keindahan alam itu sebagai kota pariwisata.
“Pilihan untuk selalu berpihak pada para pemodal telah membuat masyarakat setempat kian terpinggirkan,” katanya.
“Pemerintah mesti segera mengambil langkah serius untuk mengkaji berbagai program dan kebijakan yang telah diambil selama ini,” kata Ovan.
Sementara Ario Jempau, kordinator AMANG mengatakan, mereka akan mengawal janji Kemendagri.
“Kami akan datang dengan massa yang lebih besar jika tidak ada langkah maju setelah audiensi hari ini,” katanya. (VoN)