Ende, Vox NTT-Koalisi Insan Peduli Migran dan Perantaun (KIP-MP) Kevikepan Ende merupakan suatu organisasi dibawa naungan Koalisi Gereja yang bergerak pada bidang kemanusian.
Dengan visi besar “Terwujudnya martabat manusia sebagai citra Allah yang luhur dan mulia” koalisi gereja terus berupaya membantu masyarakat perantauan.
Berbagai item kegiatan yang dilakukan sejak berdiri pada tahun 2015. Beberapa kegiatan yang dihimpun dalam misi antara lain, melakukan sosialisasi secara berkala tentang migran aman dan bahaya perdagangan manusia.
Melakukan pencegahan tindakan perdagangan manusia, melakukan penanganan terhadap korban tindak pidana perdagangan manusia, mendorong upaya pembentukan desa ramah migran.
Membangun komunikasi dan kerja sama dengan berbagai pihak yang peduli terhadap persoalan migran dan perdagangan manusia serta malakukan upaya pemberdayaan ekonomi.
Koalisi gereja ini memiliki moto sebagai payung pergerakan koalisi. Moto tersebut yakni “Hatiku Tergerak”. Moto tersebut bermaksud untuk mengajak semua orang khususnya bagi hatinya tergerak dalam mengurus migran dan perantauan.
Dalam catatan tersirat koalisi migran ini, sekitar 19.000 tenaga kerja ilegal di Keuskupan Ende yakni Kabupaten Ende, Kabupaten Nagekeo dan Kabupaten Ngada. Pendataan tersebut dilakukan melalui desa ramah migran.
Desa Ramah Migran
Ada sembilan desa ramah migran di bawah dampingan tim koalisi migran dan perantauan Keuskupan Agung Ende. Sembilan desa tersebut sudah ditetapkan oleh Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia atau BNP2TKI.
Desa-desa itu yakni, Desa Ranggatalo, Desa Detupera di Kecamatan Lio Timur. Desa Tinabani, Desa Tenda Mbonggi, Desa Nakuramba, Desa Peozakaramba, Desa Ranoramba, Desa Ururamba dan Desa Ururamba Barat di Kecamatan Ende.
Menurut Koordinator KIP-MP, Irminus Deni, prinsip dasar desa ramah migran, pertama, adalah kebebasan bergerak yang artinya semua orang menghormati hak siapapun untuk melakukan migrasi dan tidak boleh melarang orang migrasi.
Kedua, non diskriminasi yang artinya tidak membeda-bedakan migrasi termasuk yang memiliki berdokumen atau tidak.
Ketiga, tanggung jawab Negara bahwa pelayanan dan perlindungan warga harus sampai tingkat desa. Keempat, kesetaraan hak, bahwa siapapun berhak mendapatkan pelayanan.
Kelima, kesetaraan dihadapan hukum, bahwa setiap orang memiliki kedudukan yang sama di mata hukum.
Sementara fungsi desa ramah migran adalah desa sebagai pusat informasi, desa mempunyai wewenang untuk menerbitkan dokumen, desa menjadi tempat pengaduan, desa menjadi tempat rehabilitasi dan desa sebagai tempat pemberdayaan para tenaga kerja purna migran.
Irminus menjelaskan, tugas tim koalisi lebih pada pencegahan yang bekerja sama dengan pihak desa ramah migran.
Tim koalisi, jelas dia, melakukan sosialisasi dan membentuk desa ramah migran serta membentuk tim satuan tugas anti perdagangan manusia di tingkat desa.
Tahun 2017 tim koalisi bekerja sama dengan dinas tenaga kerja dan transmigrasi kabupaten Ende untuk lakukan sosialisasi kepada sejumlah desa di Kabupaten Ende.
Pemberdayaan Para Migran
Selanjutnya, kerja tim KIP-MP Keuskupan Agung Ende yakni melakukan pemberdayaan terhadap para migran. Targetnya menjadikan desa ramah migran menjadi desa purna migran.
Tim koalisi dipercaya oleh BNP2TKI dan BP3TKI NTT untuk melakukan pendampingan kepada pekerja purna migran melalui pelatihan pembuatan kolang-kaling dan rencana membuat koperasi buruh migran di Kabupaten Ende.
Kementerian Tenag Kerja Republik Indonesia juga berharap, tim Koalisi melakukan pendampingi desa migran produktif atau desmigrantif yang akan dicanangkan oleh Presiden Jokowi pada tahun 2017.
Sasaran desa migran produktif dan purna migran adalah untuk para tenaga kerja bermasalah, istri atau suami para migran serta keluarga migran.
Berikut susunan struktur tim koalisi :
Pelindung dan Penasihat : Rm. Adolfus Keo, Pr, Raymundus Sau Fernandez, Imaculata Kurnia Santi, Rm. Benny Hari Juliawan, SJ.
Koordinator Umum : Irminus Deni, S. Sos
Sekretaris : Makriana Barbara Fiti
Bendahara : Rm. Yetra Kotten, Pr.
Divisi Program : Rm. Regilandus Piperno, Pr.
Devisi Bidang Hubungan Antar Lembaga : P. Fransiskus Funan, SVD
Bidang Hubungan Luar Negeri : Rm. Yetra Kotten, Pr.
Divisi Bidang Hukum : Kasmirus Bara Bheri, SH
Bidang Pemberdayaan istri dan anak-anak migran : Sr. Venantin, CIJ
Divisi Bidang Litbang : Rm. Benny Hari Juliawan, SJ. ***(Ian Bala/VoN)