Labuan Bajo,Vox NTT- Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat (Pemkab Mabar) akhirnya angkat bicara terkait posisinya menyikapi persoalan tanah Pantai Pede.
Dalam menyikapi permasalahan Pantai Pede, Pemkab Mabar menyarankan agar anggota DPRD Mabar dan masyarakat bukan saja melakukan demo di Mabar tetapi juga harus unjuk rasa di Kantor Gubernur NTT di Kupang.
“Demo tidak hanya di Labuan Bajo tetapi kita tingkatkan demo juga harus dilakukan di Pemprov NTT,” ujar Bupati Mabar, Agustinus Ch Dula sebagaimana dalam surat pernyataannya yang dibacakan oleh asisten III Setda Mabar, Agus Hama di hadapan sidang paripurna DPRD setempat, Kamis (30/3/2017).
Paripurna tersebut dengan agenda mendengar jawaban Pemkab Mabar terkait persoalan Pantai Pede.
Dalam kesempatan tersebut Agus menegaskan, status tanah Pantai Pede saat ini adalah aset milik Pemerintah Provinsi NTT dengan luas 17 hektar. Aset itu diperoleh provinsi dari hibah Kementerian Pariwisata. Sebagian yang lainnya merupakan hasil pembelian kepada masyarakat.
Agus mengatakan sejak daerah itu menjadi kabupaten otonom, bupati Mabar sudah empat kali menyurati Gubernur NTT. Surat tersebut untuk meminta agar menyerahkan Pantai Pede menjadi aset Pemkab Mabar
Hal ini sejalan dengan Undang-undang (UU) Nomor 8 tahun 2003 tentang pembentukan Kabupaten Mabar. Namun hingga kini Gubernur NTT belum juga menyerahkan aset itu.
Gubernur NTT kata dia, sudah memberi penjelaskan kepada Pemkab Mabar. Penjelasan itu yakni, Pantai Pede adalah aset milik Pemprov NTT.
Menurut Pemprov hal itu sesuai perolehannya, Gubernur selaku pemegang kekuasaan pengelolahan barang atau aset milik daerah memiliki kewenangan penuh dalam menetapkan kebijakan Gubernur tentang tanah Pantai Pede.
“Dua jawaban dari Pemprov NTT itu yang membuat ribut di Mabar saat ini,” ujar Agus Hama.
Sedangkan jawaban ketiga dari Pemprov NTT yakni kegiatan fisik yang dilakukan oleh Pemkab Mabar diatas tanah bidang Pantai Pede harus melalui persetujuan gubernur.
Pemkab Mabar kata dia, sesuai peraturan perundang-undangan dapat melakukan upaya hukum terhadap Pemprov NTT.
“Saya secara pribadi menggugat Pemprov oleh Pemkab Mabar, terus terang tidak bisa, apalagi etika birokrasi kalau misalnya Bupati sebagai penggugat dan Gubernur sebagai tergugat agak susah. Pekerjaan secara administrasi mungkin bupati hanya dapat mengirim surat permohonan penyerahan aset,” tutur Agus Hama.
Berdasarkan point diatas, Pemkab Mabar tidak mungkin melakukan upaya hukum terhadap Pemprov NTT karena etika birokrasi.
Pada tahun 2016, Kementerian Pariwisata mengeluarkan keputusan tentang penyerahan Pantai pede ke Pemkab Mabar.
Namun lanjut Agus, hingga saat ini Pemprov NTT belum menyerahkan Pantai Pede ke Pemkab Mabar. Apalagi dari sistematika birokrasi tidak mungkin Pemkab Mabar akan melakukan upaya hukum kepada Pemprov NTT.
Surat pernyataan Bupati Mabar tersebut turut ditanggapi oleh Anggota DPRD Mabar, Edi Endi.
Edi mengatakan, prinsipnya barang atau aset yang dikuasi atau dimiliki baik oleh Pemprov NTT atau Pemkab Manggarai induk, baik barang bergerak atau tidak harus diserahkan kepada kabupaten Mabar sesuai amanat UU Nomor 8 tahun 2003.
“Pantai Pede sangat dibutuhkan oleh rakyat Mabar jadi, Pemprov harus mengyerahkan itu,” ujar Edi
Untuk diketahui, sebelum berita ini diturunkan perdebatan di kantor DPRD Mabar terkait persoalan Pantai Pede semakin memanas.
Sejumlah anggota DPRD menginginkan agar pantai itu harus diserahkan kepada Pemkab Mabar. Sebagian DPRD Mabar lainnya tidak menginginginkan pantai itu diserahkan kepada Pemkab Mabar. (Gerasimos Satria/VoN)