Labuan Bajo, Vox NTT-Kasus Korupsi Proyek Jalan Lando-Noa di Kecamatan Macang Pacar, Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) dibahas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal itu disampaikan oleh Kapolres Mabar, AKBP Supiyanto saat dihubungi VoxNtt.com melalui telepon selulernya, Jumat (31/3/2017) sore.
Dia mengatakan Tim dari Polres Mabar yang mempersentasekan kasus dugaan korupsi itu di KPK yakni Kasat Reskrim, AKP Alfred Banjar dan penyidik Tipikor Polres Mabar.
Selain tim dari Polres, Tim dari Kejari Mabar dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga ikut Ke KPK untuk membahas kasus dugaan korupsi itu.
“Tim dari Polres Mabar dan Kejari membahas kasus itu pada Hari ini,Jumat 31 Maret 2017,” ujarnya.
Seperti diketahui, Polres Mabar sudah menetapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU), Agus Tama dan Vinsen selaku kontraktor pelaksana sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Jalan Lando-Noa.
Awal Maret 2017, penyidik Tipikor Polres Mabar menahan Agus Tama sedangkan Vinsen belum ditahan lantaran masih sakit dan sedang tahap perawatan kesehatan di Surabaya, Jatim.
Usai penetapan tersangka, Kapolres Mabar, AKBP Supiyanto kepada wartawan mengaku tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain dalan kasus korupsi ini.
Dalam kasus yang menelan kerugian negera mencapai Rp 900 juta itu disebut-sebut diduga melibatkan Bupati Mabar, Agustinus Ch Dula.
Berdasarkan keterangan Vinsen selaku kontraktor yang mengerjakan proyek itu, dirinya mengerjakan proyek itu karena mendapat telepon dari Bupati Mabar.
Proyek Jalan Lando-Noa di Kecamatan Macang Pacar itu menghabiskan Rp 4 miliar melalui dana APBD II Mabar tahun 2014 lalu. (Gerasimos Satria/VoN).