Mbay, Vox NTT-Mantan Bupati Nagekeo, Yohanes Samping Aoh diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Negeri Ngada di Medan, Ibukota Provinsi Sumatra Utara. Yohanes diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi tanah Malasera di Kabupaten Nagekeo.
Kepala Kejaksaan Negeri Ngada, Raharjo Budi Kisnanto melalui Kasi Pidsus, Herpin Hadat mengatakan jaksa memeriksa Yohanes Samping Aoh di Medan untuk mempercepat proses penyidikan.
BACA:Ini Perkembangan Penanganan Kasus Malasera di Nagekeo
Kasus tersebut diduga melibatkan tujuh orang pejabat di Nagekeo. Ketujuhnya yakni, Mantan Bupati Nagekeo Yohanes Samping Aoh, Sekda Nagekeo Yulius Lawotan, Wake Petrus, Fransiskus Rogha, Ahmad Rangga, Monika Ernestina Imaculata Saquera dan Firdau Adi Kisworo.
Sebelumnya dikabarkan, proses hukum kasus dugaan tanah milik pemerintah Kabupaten Nagekeo seluas 14,5 hektar di Malasera, Kecamatan Aesesa sempat tersendat kurang lebih 1,5 tahun.
Baca: Kasus Tanah Malasera Siap Eksekusi
Kejari Ngada telah mengantongi hasil audit kerugian negera dari BPKP NTT awal tahun 2017 lalu.
“Kasus tanah Malasera kita akan segera eksekusi sebab kita telah kantongi audit kerugian negara dari BPKP perwakilan NTT yang dikirimkan ke kita pada awal tahun 2017 kemarin,” jelas Raharjo
BACA: Telah Kantongi Hasil Audit, Kasus Tanah Malasera Siap Dieksekusi
Modus yang dilakukan, lahan milik pemerintah itu dikerjasama dengan pihak ketiga untuk dikelola. Namun dana kerjasama itu tidak pernah dimasukan ke kas daerah. (Arkadius Togo/VoN).