Ngada, Vox NTT-Kejaksaan Negeri Ngada akan menargetkan Kasus Malasera akan tuntas tahun 2017 ini. Hal itu dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri Ngada, Raharjo Budi Kisnanto melalui Kasi Pidsus, Herpin Hadat kepada Wartawan Kamis (30/3/2017).
Ia mengatakan, kasus tanah Malasera sudah pada tahap penyidikan dan jaksa bertekad untuk tuntaskan kasus ini di tahun 2017.
“Selama ini, jaksa terus memeriksa sejumlah saksi dalam kasus tersebut” terang Herpin.
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Ngada, Raharjo Budi Kisnanto mengatakan kasus tanah Malasera masih berjalan dan sudah masuk pada tahapan pemeriksan sejumlah saksi.
”Penyidikan tetap kami lanjutkan, untuk sementara proses pemeriksaan para saksi sesuai aturan-aturan yang ada. Intinya kasus itu tidak dihentikan,” kata Raharjo kepada VoxNtt.com, Selasa (7/3/2017).
Proses hukum kasus dugaan tanah milik pemerintah Kabupaten Nagekeo seluas 14,5 hektar di Malasera, Kecamatan Aesesa ini sempat tersendat kurang lebih 1,5 tahun.
Kejari Ngada mengaku telah mengantongi hasil audit kerugian negera dari BPKP NTT awal tahun 2017 lalu.
Baca: Telah Kantongi Hasil Audit, Kasus Tanah Malasera Siap Dieksekusi
“Kasus tanah Malasera kita akan segera eksekusi sebab kita telah kantongi audit kerugian negara dari BPKP perwakilan NTT yang dikirimkan ke kita pada awal tahun 2017 kemarin,” jelas Raharjo.
Baca: Telah Kantongi Audit Kerugian Negara, Bagaimana Nasib Kasus Korupsi Malasera?
Modus yang dilakukan, lahan milik pemerintah itu dikerjasama dengan pihak ketiga untuk dikelola. Namun dana kerjasama itu tidak pernah dimasukan ke kas daerah. (Arkadius Togo/VoN).