Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»NTT NEWS»Dugaan Korupsi Tanah Malasera, Mantan Bupati Nagekeo Diperiksa di Medan
NTT NEWS

Dugaan Korupsi Tanah Malasera, Mantan Bupati Nagekeo Diperiksa di Medan

By Redaksi2 April 20172 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Mantan Bupati Nagekeo (Foto: frans-anggal.blogspot.co.id)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Mbay, Vox NTT-Mantan Bupati Nagekeo, Yohanes Samping Aoh diperiksa‎ oleh penyidik Kejaksaan Negeri Ngada ‎di Medan, Ibukota Provinsi Sumatra Utara. Yohanes diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi tanah Malasera di Kabupaten Nagekeo.

Kepala Kejaksaan Negeri Ngada, Raharjo Budi Kisnanto melalui Kasi Pidsus, Herpin Hadat mengatakan jaksa memeriksa Yohanes Samping Aoh di Medan untuk mempercepat proses penyidikan. ‎‎

BACA:Ini Perkembangan Penanganan Kasus Malasera di Nagekeo

‎Kasus tersebut diduga melibatkan tujuh orang pejabat di Nagekeo. Ketujuhnya yakni, Mantan Bupati Nagekeo Yohanes Samping Aoh, Sekda Nagekeo Yulius Lawotan, Wake Petrus, Fransiskus Rogha, Ahmad Rangga, Monika Ernestina Imaculata Saquera dan Firdau Adi Kisworo.  ‎

Sebelumnya dikabarkan,‎ proses hukum kasus dugaan tanah milik pemerintah Kabupaten Nagekeo seluas 14,5 hektar di Malasera, Kecamatan Aesesa sempat tersendat kurang lebih 1,5 tahun.

Baca: Kasus Tanah Malasera Siap Eksekusi

Kejari Ngada telah mengantongi hasil audit kerugian negera dari BPKP NTT awal tahun 2017 lalu.‎

“Kasus tanah Malasera kita akan segera eksekusi sebab kita telah kantongi audit kerugian negara dari BPKP perwakilan NTT yang dikirimkan ke kita pada awal tahun 2017 kemarin,” jelas Raharjo‎

BACA: Telah Kantongi Hasil Audit, Kasus Tanah Malasera Siap Dieksekusi

Modus yang dilakukan, lahan milik pemerintah itu dikerjasama dengan pihak ketiga untuk dikelola. Namun dana kerjasama itu tidak pernah dimasukan ke kas daerah.‎ ‎(Arkadius Togo/VoN).

 

Nagekeo
Previous ArticleProgram Keluarga Harapan di Matim Diduga Tidak Tepat Sasaran
Next Article Jaksa Target Kasus Malasera Tuntas Tahun 2017 Ini

Related Posts

Soroti Kasus Dokter Icha, Tenaga Ahli Menteri HAM Desak Pemeriksaan Anggota DPRD TTU

27 Juni 2026

Banggar DPRD NTT Dorong Digitalisasi PAD dan Perkuat Pengawasan Fiskal

27 Juni 2026

Tewas dengan Enam Luka Tembak, Kasus Marselinus Ngala Mesti Jadi Pelajaran Bawaslu

27 Juni 2026
Terkini

Usut Dugaan Intimidasi Dokter Icha, Polres TTU Diminta Bergerak Cepat dan Transparan

28 Juni 2026

Pemuda Katolik NTT Dukung Investigasi Kematian Dokter Icha, Desak BK DPRD TTU Gelar Sidang Etik

28 Juni 2026

Upah Kebajikan: Melestarikan Kehidupan dan Mati Bagi Dosa

28 Juni 2026

Fransisco Bessi Kembali Terpilih Aklamasi Pimpin Taekwondo NTT

27 Juni 2026

Soroti Kasus Dokter Icha, Tenaga Ahli Menteri HAM Desak Pemeriksaan Anggota DPRD TTU

27 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.