Bajawa, Vox NTT– Kejari Ngada menilai BPK dan BPKP di wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT) menghambat proses hukum dugaan korupsi di Kabupaten Ngada dan Nagekeo.
Itu terutama dalam mengeluarkan sebuah rekomendasi perhitungan kerugian keuangan negara atas sejumlah perkara dugaan tindak pidana korupsi yang diajukan Kejari Ngada. Sehingga sejumlah kasus dugaan tindakan korupsi tidak bisa berjalan.
Hal itu diungkapkan Kajari Ngada, Raharjo Budi Kisnanto kepada VoxNtt.com di ruang kerjanya, Senin (3/4/2017).
Dia mengatakan lambannya proses sejumlah perkara dugaan tindak pidana korupsi di dua kabupaten itu, akibat lamanya hasil perhitungan kerugian negara oleh BPK dan BPKP di wilayah NTT.
Dikatakan, akibat dari kondisi tersebut sejumlah perkara dugaan tindak pidana korupsi berjalan di tempat. Sehingga kasus yang ditangani sejak tahun 2015 itu, belum bisa dinaikan ke pengadilan.
Raharjo menjelaskan, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi yang mengubah dari delik formil menjadi delik materil, otomatis menambah beban berat bagi jaksa.
Karena untuk menentukan kerugian keuangan negara, harus dari BPK dan BPKP dan auditor independen. Sehingga lamanya proses perhitungan itu, pihaknya belum bisa menetapkan tersangka. Selain itu, keterbatasan anggaran pada lini kejaksaan. (Arkadius Togo/VoN)