Kota Kupang, Vox NTT- Pengadilan Tinggi Kupang akhirnya menerima permohonan banding Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Aset Sitaan Negara PT Sagared di Desa Benu, Kabupaten Kupang, Paulus Watang.
“Iya benar, PT Kupang menerima permohonan banding kami”, ujar Fransisco Bernado Bessi, pengacara terdakwa Paulus Watang ketika ditemui VoxNtt.com di kediamannya, Selasa (04/04/2017).
Dalam salinan putusan bernomor 4/PID.SUS-TPK/2017/PT.KPG, Majelis Hakim Tinggi yang diketuai hakim Andreas Don Rade, memutuskan menerima permohonan banding dari terdakwa.
Terdakwa Paulus Watang dalam putusan banding, divonis penjara selama 4 tahun dikurangi masa penahanan, denda sebesar Rp 200.000.000 subsider 3 bulan kurungan, mengembalikan barang bukti 1 unit ekskavator kepada terdakwa, membebani terdakwa biaya perkara banding sebesar Rp. 5.000,-, serta mengembalikan sejumlah barang bukti dan uang Rp. 10.000.000 kepada penuntut umum untuk dipergunakan dalam berkas perkara lain.
Ketika ditanya soal perkara lain yang dimaksudkan pada ketetapan tersebut, beliau menjelaskan tidak mengetahui perkara lain apa yang dimaksudkan.
“Saya tidak tau menahu soal berkas perkara lain itu berkas perkara apa dan perkara siapa. Sebab, kasus pak Djami dan pak Samy sudah inkrah. Pak paul punya kasus masih diproses. Coba teman gali saja kronologi dan orang-orang yang terlibat dalam kasus sagared ini berdasarkan pertimbangan putusan PT”, jelas Fransisco.
Putusan tingkat banding ini dinilai turun drastis dari putusan sebelumnya pada tingkat Pengadilan Negeri Kupang yang memvonis pidana 9 tahun penjara, diwajibkan membayar denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan serta wajib mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 3,988 miliar. Jika tidak mengembalikan selama satu bulan, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun.
Cerminan Keadilan Hukum
Mewakili Tim Penasehat Hukum Terdakwa, Fransisco Bernado Bessi, mengakui putusan banding pada Pengadilan Tinggi Kupang merupakan cerminan keadilan dalam penegakan hukum yang jurdil.
Pasalnya, keputusan yang diambil majelis hakim didasari analisa fakta hukum dan analisa yuridis yang sangat bagus.
“Tidak mudah hukuman dapat berubah dari tuntutan 22 tahun 8 bulan turun ke 14 tahun 6 bulan dan sekarang putusan PT 4 tahun penjara tanpa ada uang 2,2 M lalu alat berat eksavator milik pak paul dikembalikan”, ungkap pengacara yang akrab disapa Sisco ini.
Berdasarkan pertimbangan hukum halaman 44-47 Salinan Putusan tersebut, Paulus Watang dinyatakan sebagai korban ketidaktahuannya yang termakan dengan bujuk rayu dan permintaan tolong aparat kejati NTT.
Terdakwa Paulus Watang juga dinyatakan bukan yang berinisiatif atas penjualan aset negara, melainkan pihak Kejati NTT-lah yang berinisiatif menjual aset negara.
Terealisasinya penjualan aset negara tersebut karena adanya surat perintah No.186/P.3/CPL.2/05/2015 yang dikeluarkan Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, John W.Purba,SH.
Surat perintah itu kemudian diserahkan Jaksa Djami Rotu Lede,SH kepada terdakwa guna membongkar gudang dan mengamankan perjalanan pengangkutan besi tua. Hal ini yang membuktikan kuatnya peranan pihak Kejari NTT. (Dede/ VoN).