Kota Kupang, Vox NTT-Setelah sebelumnya kepala dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) Kabupaten Sabu Raijua (Sarai), Lewi Tandirura ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT terkait proyek pembangunan Tambak Garam, kini giliran Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Sabu Raijua (Sarai) Lay Rohi yang ditahan atas kasus dugaan korupsi pembangun 100 embung di kabupaten itu sebesar Rp 1,5 miliar.
Kepala kejaksaan Tinggi Kejati NTT, Sunarta kepada wartawan di Kejati NTT pada, Selasa (4/4/2017) mengatakan Kadis Lay ditahan terkait proyek pembangunan 100 embung di Kabupaten Sabu Raijua tahun 2012 dengan dana APBD senilai Rp 5 miliar.
Adapun kerugian negara yang disebut Sunarta sebesar Rp 1,5 miliar.
Kadis Lay diperiksa selama 9 jam dari pukul 10.00 Wita sampai pukul 18.00 Wita.
“Yang bersangkutan langsung kami tahan,” ujarnya.
Menurut Sunarta, Kadis PU Lay Rohi sebelumnya diperiksa sebagai saksi selama empat kali oleh penyidik. Pada hari kelima baru ditahan untuk kemudian menjalani pemeriksaan kesehatan di rumah sakit umum Daerah (RSUD) S.K. Lerik Kota Kupang.
Setelah dinyatakan sehat, Kadis Lay ditahan di Rutan Kelas I-A Kupang.
Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 huruf a dan 3 ayat 1 UU No 20/2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Andre/VoN).