Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HEADLINE»Kadis PU Sabu Raijua Ditahan Kejati NTT
HEADLINE

Kadis PU Sabu Raijua Ditahan Kejati NTT

By Redaksi4 April 20171 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Sabu Raijua (Sarai) Lay Rohi (Foto: Komodo News)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kota Kupang, Vox NTT-Setelah sebelumnya kepala dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) Kabupaten Sabu Raijua (Sarai), Lewi Tandirura ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT terkait proyek pembangunan Tambak Garam, kini giliran Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Sabu Raijua (Sarai) Lay Rohi yang ditahan atas kasus dugaan korupsi pembangun 100 embung di kabupaten itu sebesar Rp 1,5 miliar.

Kepala kejaksaan Tinggi Kejati NTT, Sunarta kepada wartawan di Kejati NTT pada, Selasa (4/4/2017) mengatakan Kadis Lay  ditahan terkait proyek pembangunan 100 embung di Kabupaten Sabu Raijua tahun 2012 dengan dana APBD senilai Rp 5 miliar.

Adapun kerugian negara yang disebut Sunarta sebesar Rp 1,5 miliar.

Kadis Lay diperiksa selama 9 jam dari pukul 10.00 Wita sampai pukul 18.00 Wita.

“Yang bersangkutan langsung kami tahan,” ujarnya.

Menurut Sunarta, Kadis PU Lay Rohi sebelumnya diperiksa sebagai saksi selama empat kali oleh penyidik. Pada hari kelima baru ditahan untuk kemudian menjalani pemeriksaan kesehatan di rumah sakit umum Daerah (RSUD) S.K. Lerik Kota Kupang.

Setelah dinyatakan sehat, Kadis Lay ditahan di Rutan Kelas I-A Kupang.

Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 huruf a dan 3 ayat 1 UU No 20/2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Andre/VoN).

Kota Kupang Sabu Raijua
Previous ArticlePrihatin NTT Juara Korupsi, GEMPAR NTT Beraudiens dengan DPRD NTT
Next Article Pengadilan Tinggi Kupang Anulir Putusan Tipikor Atas Paulus Watang

Related Posts

Rutan Kupang Siap Serahkan Rekaman CCTV Terkait Dugaan Suap terhadap Saksi Kasus Jaksa Peras Kontraktor

24 Juni 2026

Palma Hill Gelar Pelatihan Public Speaking untuk Anak di Kupang

15 Juni 2026

Andy Liwun Minta Warga Tanjung Bunga Bersabar, Pekerjaan Jalan Latonliwo–Patisirawalang Tunggu Rekomendasi Tipikor

14 Juni 2026
Terkini

Julie Laiskodat Sumbang Rp100 Juta untuk MTQ Tingkat Provinsi NTT di Nagekeo

25 Juni 2026

Rutan Kupang Siap Serahkan Rekaman CCTV Terkait Dugaan Suap terhadap Saksi Kasus Jaksa Peras Kontraktor

24 Juni 2026

Undhira Bali Pertahankan Tradisi Ibadah Rabuan untuk Perkuat Karakter dan Spiritualitas Civitas Akademika

24 Juni 2026

Padma Indonesia Kecam Dugaan Intimidasi Warga Tonggurambang Terkait Rencana Pembangunan Fasilitas Militer

24 Juni 2026

IPSI Manggarai Barat Lepas Delapan Atlet ke Kejurda Pencak Silat NTT di Ruteng

24 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.