Bajawa, Vox NTT-Dalam kurun waktu dua bulan yakni Februari hingga awal April 2017, sebanyak 10 kasus pencabulan terjadi di wilayah Kabupaten Ngada dan Kabupaten Nagekeo .
Dari 10 kasus itu, terdapat tujuh kasus yang telah dinyatakan sudah lengkap atau P21.
“Sebanyak tujuh kasus pencabulan dari 10 kasus sudah P21. Sementara tiga kasus kita masih menunggu petunjuk jaksa,” ungkap Kasat Reskrim Polres Ngada, Iptu Ridwan kepada VoxNtt.com di ruang kerjanya, Kamis (6/4/2017).
Untuk pelaku kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur, Ridwan menegaskan tidak ada kata ampun bagi pelaku.
“Saya tidak ada kata ampun bagi pelaku kekerasan seksual anak di bawah umur. Dan saya akan kenakan pasal-pasal sesuai UU yang ada,” tegasnya.
Kasi Pidum Jaksa Negeri Ngada Dwi Raharjanto mengatakan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur ada enam kasus yang telah diterima dari polres Ngada.
Dari enam kasus itu, yang sudah masuk ke tahap penuntutan baru tiga. Sedangkan tiga belum melakukan penuntututan.
Dijelaskan pelaku kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur itu rata-rata tuntutannya di atas 15 tahun penjara. (Arkadius Togo/Von)