Kefamenanu,Vox NTT-Kejaksaan Negeri TTU terus bergerak cepat menuntaskan kasus dugaan korupsi peningkatan ruas jalan perbatasan.
Pasalnya pada hari kamis(06/04/2017) instansi yang dipimpin oleh Taufik tersebut secara resmi melakukan penahanan terhadap ke 6 orang tersangka yang diduga kuat terlibat dalam kasus ini.
Kasie Pidsus kundrat Mantolas ketika ditemui awak media usai mengantarkan para tersangka untuk ditahan di Rutan Kefamenanu membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan penahanan terhadap para tersangka kasus jalan perbatasan.
“Penyidik Kejaksaan Negeri Kefamenanu baru saja melakukan penahanan terhadap ke 6 tersangka kasus peningkatan ruas jalan perbatasan pada Badan Pengelolaan Perbatasan Daerah tahun anggaran 2013″ungkap Mantolas.
Dari ke 6 tersangka tersebut, kata Kundrat , satu diantaranya merupakan PPK dan lima lainnya merupakan kontraktor atas nama Wilibrodus Sonbay, Ahmad Icok dan Very Lopes serta Stefanus Ari mendez dan Charlie R.Tjap
Penahanan yang dilakukan ini ungkap Kundrat merupakan tahapan penyidikan dan lama penahanan 20 hari terhitung tanggal 6 April hingga-25 April 2017.
“Penahanan yang dilakukan sekarang ini karena kita melihat bahwa kasus ini akan segera dilimpahkan ke pengadilan sehingga tahap 2 dan seterusnya tidak menemui kendala”jawab Kundrat saat ditanyai awak media terkait alasan penahanan ini.
Terkait upaya pra peradilan yang sementara ditempuh kuasa hukum tersangka, Kundrat menegaskan bahwa pihaknya sudah mendapat surat panggilan dari kejaksaan terkait hal ini dan kalaupun ada tersangka lain lagi yang mengajukan pra peradilan maka pihaknya siap untuk menghadapinya.
“Perlu ditegaskan bahwa pada dasarnya proses peradilan tidak akan mengganggu jalannya penyidikan dan kami sudah siap untuk menghadapi upaya hukum apapun yang ditempuh oleh para tersangka dan kuasa hukumnya”tegas Kundrat.
Tanggapan Kuasa Hukum
Sementara itu salah satu kuasa hukum tersangka,Robert Salu ketika dimintai tanggapannya terkait penahanan kliennya mengungkapkan bahwa pihaknya mengakui penahanan tersebut memang merupakan kewenangan dari kejaksaan.
“Silahkan saja itu haknya kejaksaan tetapi kenapa saat penetapan tidak langsung ditahan tetapi saat kita sudah daftarkan pra peradilan dan kejaksaan sudah dapat surat panggilan baru panggil untuk periksa klien kami lagi?”ucap pengacara muda tersebut dengan nada kesal.
Salu menilai bahwa pemanggilan untuk pemeriksaan terhadap kliennya oleh kejari hanya merupakan modus agar kliennya ditahan.
Penahanan yang dilakukan terhadap kliennya,ungkap Salu merupakan tindakan sewenang-wenang yang dilakukan oleh penegak hukum karena sesuai hasil audit BPK tidak ada temuan indikasi kerugian negara .
“Hasil audit BPK kan tidak ada kerugian Negara lalu kenapa kejaksaan memaksakan untuk menunjuk poltek negeri kupang untuk melakukan audit?”ungkap salu.(Eman/VoN).