Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Regional NTT»Kejari TTU Tahan 6 Tersangka Dugaan Korupsi Jalan Perbatasan
Regional NTT

Kejari TTU Tahan 6 Tersangka Dugaan Korupsi Jalan Perbatasan

By Redaksi6 April 20172 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Tersangka kasus jalan perbatasan saat hendak menaiki mobil tahanan kejari TTU
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kefamenanu,Vox NTT-Kejaksaan Negeri TTU  terus bergerak cepat menuntaskan kasus dugaan korupsi  peningkatan ruas jalan perbatasan.

Pasalnya pada hari kamis(06/04/2017) instansi yang dipimpin oleh Taufik tersebut  secara resmi melakukan penahanan terhadap ke 6 orang tersangka yang  diduga kuat terlibat dalam kasus ini.

Kasie Pidsus kundrat Mantolas ketika ditemui awak media usai mengantarkan para tersangka untuk ditahan di Rutan Kefamenanu membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan penahanan terhadap para tersangka kasus jalan perbatasan.

“Penyidik Kejaksaan Negeri Kefamenanu baru saja melakukan penahanan terhadap ke 6 tersangka  kasus peningkatan ruas jalan perbatasan pada Badan Pengelolaan Perbatasan Daerah tahun anggaran 2013″ungkap Mantolas.

Dari ke 6 tersangka tersebut, kata Kundrat , satu diantaranya merupakan PPK dan lima lainnya merupakan kontraktor atas nama Wilibrodus Sonbay, Ahmad Icok dan Very Lopes serta Stefanus Ari mendez dan Charlie R.Tjap

Penahanan yang dilakukan ini  ungkap Kundrat merupakan tahapan penyidikan dan lama penahanan 20 hari terhitung tanggal 6 April hingga-25 April 2017.

“Penahanan  yang dilakukan sekarang ini karena kita melihat bahwa kasus ini akan segera dilimpahkan ke pengadilan sehingga tahap 2 dan seterusnya tidak menemui kendala”jawab Kundrat saat ditanyai awak media terkait alasan penahanan ini.

Terkait upaya pra peradilan yang sementara ditempuh kuasa hukum tersangka, Kundrat menegaskan bahwa pihaknya sudah mendapat surat panggilan dari kejaksaan terkait hal ini dan kalaupun ada tersangka lain lagi yang mengajukan pra peradilan maka pihaknya siap untuk menghadapinya.

“Perlu ditegaskan bahwa pada dasarnya proses peradilan tidak akan mengganggu jalannya penyidikan dan kami sudah siap untuk menghadapi upaya hukum apapun yang ditempuh oleh para tersangka dan kuasa hukumnya”tegas Kundrat.

Tanggapan Kuasa Hukum

Sementara itu salah satu kuasa hukum tersangka,Robert Salu ketika dimintai tanggapannya terkait penahanan kliennya mengungkapkan bahwa pihaknya mengakui penahanan tersebut memang merupakan kewenangan dari kejaksaan.

“Silahkan saja itu haknya kejaksaan tetapi kenapa  saat penetapan tidak langsung ditahan tetapi saat kita sudah daftarkan pra peradilan dan kejaksaan sudah dapat surat panggilan baru panggil untuk periksa klien kami lagi?”ucap pengacara muda tersebut dengan nada kesal.

Salu menilai bahwa pemanggilan untuk pemeriksaan terhadap kliennya oleh kejari hanya merupakan modus agar kliennya ditahan.

Penahanan yang dilakukan terhadap kliennya,ungkap Salu merupakan tindakan sewenang-wenang yang dilakukan oleh penegak hukum karena sesuai hasil audit  BPK tidak ada temuan indikasi kerugian negara  .

“Hasil audit BPK kan tidak ada kerugian Negara lalu kenapa kejaksaan memaksakan untuk menunjuk poltek negeri kupang untuk melakukan audit?”ungkap salu.(Eman/VoN).

TTU
Previous ArticleWaspada! Pencuri Motor Berkeliaran di Kota Ende
Next Article Tahun 2017, BKKBN NTT Target 21 Desa Menjadi Kampung KB di Ende

Related Posts

51 Relawan Dapur SPPG Wolowae Ikuti Pelatihan Penjamahan Makanan, Cegah Keracunan MBG

7 Maret 2026

Pemda Manggarai Minta Penghuni Kosongkan Stan Penjual Tuak di Pasar Reo

7 Maret 2026

Ketua PSSI Manggarai Barat Buka O2SN Gugus 04 Namo di Lembor Selatan

7 Maret 2026
Terkini

Pelantikan Sekda Ngada Tanpa Persetujuan Gubernur Dinilai Bermasalah

7 Maret 2026

Mari Minum dan Membasuh Diri dari Sumber Air Hidup Kekal

7 Maret 2026

51 Relawan Dapur SPPG Wolowae Ikuti Pelatihan Penjamahan Makanan, Cegah Keracunan MBG

7 Maret 2026

Pemda Manggarai Minta Penghuni Kosongkan Stan Penjual Tuak di Pasar Reo

7 Maret 2026

Satgas Pangan Sidak Pasar, Pastikan Stok Aman dan Harga Stabil di Labuan Bajo Jelang Idul Fitri

7 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.