Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Regional NTT»PT SIM Keberatan dengan Retribusi di Kawasan TNK
Regional NTT

PT SIM Keberatan dengan Retribusi di Kawasan TNK

By Redaksi6 April 20172 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kapal wisata milik PT Pelayaran Sakti Inti Makmur (SIM)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Labuan Bajo,Vox NTT- PT Pelayaran Sakti Inti Makmur (SIM) merasa keberatan dengan tarif retribusi sebesar Rp 15 Juta  yang diajukan oleh pihak Taman Nasional Komodo (TNK).

Retribusi itu tertuju kepada kapal wisata milik perusahan itu yang akan mengambil Rute Labuan Bajo menuju Kawasan TNK.

Direktur PT SIM, Sukardi Halim kepada VoxNtt.com melalui telepon selulernya, Kamis (6/3/2017) mengatakan pihaknya sudah menyurati Kementerian Perhubungan, Kementerian Kehutanan, Bupati Manggarai Barat dan Pimpinan DPRD Mabar tentang keberatan tarif retrebusi bagi kapal wisata miliknya yang diajukan oleh pihak TNK.

“Retribusi Rp 15 Juta untuk Satu kali berlabu di dermaga TNK sangat mahal dan merugikan PT SIM,” ujarnya.

Dia mengatakan, dari hasil survei tim kerja PT SIM di kawasan TNK mendapatkan pemberitahuan dari pihak Balai TNK. Pemberitahuan tentang Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2014 yaitu pemberlakukan retribusi bagi kapal penumpang yang masuk pulau Komodo dengan kapasitas penumpang 200-1.000 orang dikenakan tarif Rp 15 Juta.

Terkait retribusi sebesar Rp 15 Juta itu, PT SIM mengirim surat ke Kementerian Kehutanan,Kementerian Perhubungan,Gubernur NTT,Bupati Mabar dan Ketua DPRD Mabar untuk memohon petunjuk agar retribusi bisa dikurangi.

Seperti diketahui, Bupati Mabar, Agustinus Ch Dula pada Jumat, 3 Maret 2017 lalu menyurati PT SIM terkait dukungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dalam pengoperasian kapal wisata Rute Labuan Bajo-Pulau Rinca-Pulau Komodo (PP).

Belum operasinya kapal wisata berkapasitas 233 penumpang itu, lantaran PT SIM keberatan dengan retribusi yang berlaku di kawasan TNK.

Kapal wisata itu akan beroperasi setelah permohonan petunjuk kepada Menteri Perhubungan,Kehutanan, Gubernur NTT,Bupati Mabar dan Ketua DPRD Mabar terkabul. (Gerasimos Satria/VoN)

 

Manggarai Barat
Previous ArticlePotret Suara Pemilih, JHRC Lakukan Survei Jelang Pilkada Matim
Next Article Syabandar Labuan Bajo Dukung Program 100 Persen Desa Berlistrik di NTT

Related Posts

Kebakaran Hanguskan Kantor UPTD BKKBN Boleng, Polisi Selidiki Dugaan Korsleting Listrik

17 Juli 2026

Dua Wisatawan Asal China Tewas Tenggelam saat Snorkeling di Perairan Pulau Kelor

15 Juli 2026

Pengda INI dan IPPAT Manggarai Barat Sosialisasikan Hukum Pertanahan di Desa Batu Cermin

9 Juli 2026
Terkini

Gubernur NTT Minta PMKRI Tetap Jadi Mitra Kritis Pemerintah

21 Juli 2026

Bupati Matim Dorong Kongres PMKRI Hasilkan Rekomendasi untuk Manggarai Raya

20 Juli 2026

Bupati Manggarai Harap Kongres PMKRI Hasilkan Rekomendasi untuk Daerah 3T

20 Juli 2026

Bantuan Rp100 Juta per Desa Mulai Diimplementasikan, Bapperida NTT Intervensi Manulai 2

20 Juli 2026

PMKRI Perkuat Komitmen Kawal Pembangunan dan Kebijakan Nasional

20 Juli 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.