Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Regional NTT»Sekda TTS Resmi Ditahan Kejari
Regional NTT

Sekda TTS Resmi Ditahan Kejari

By Redaksi6 April 20172 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Salmun Tabun saat menunggu mobil Kejari TTS
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

SoE, Vox NTT-Penyidik Kejaksaan Negeri SoE pada Kamis (6/4/2017) menahan tersangka kasus dana konsumsi, Salmun Tabun.

Pantauan VoxNtt.com, Salmun yang dibawa dengan mobil tahanan kejaksaan, dikawal 1 regu polisi  mobil Dalmas menuju ke Rutan SoE sekitar pukul 11.30 Wita setelah sebelumnya menjalani pemeriksaan termasuk pemeriksaan kesehatan.

Dia dibawa ke rutan SoE bersama seorang tersangka lainnya yakni Florisia Nai yang merupakan bendahara BKP dalam kasus dugaan korupsi dana rutin di kantor BKD TTS tahun 2011 lalu.

Tak ada satu katapun yang keluar dari mulut Salmun ketika memasuki mobil tahanan kejaksaan.

Kejari TTS, Oscar Douglas Riwu, kepada wartawan di ruang kerjanya mengatakan tersangka Salumun Tabun dititipkan ke rutan SoE sebagai tahanan kejaksaan negeri TTS.

Penahanan terhadap Salmun kata Kejari Oscar setelah penyidik melakukan penyerahan tahap dua berupa berkas, tersangka dan barang bukti kepada JPU.

“Ini hari penyerahan tahap dua dari penyidik penuntut (JPU). Penahanan terhadap Salmun Tabun dilakukan oleh JPU guna memperlancar proses selanjutnya,”jelas Oscar.

Lebih lanjut jelas Kejari Oscar, Salmun Tabun akan ditahan selama 20 hari ke depan sambil menunggu berkas perkaranya dilimpahkan ke pengadilan Tipikor di Kupang untuk disidangkan.

“Kita tahan dia 20 hari ke depan sambil menunggu waktu untuk kita limpahkan ke pengadilan untuk disidangkan,”lanjut Oscar.

Oscar berjanji akan secepatnya melimpahkan berkas tersangka Salmun Tabun ke pengadilan untuk disidangkan.

“Kita targetkan satu minggu ke depan kita sudah limpahkan ke pengadilan untuk disidangkan,”janji Oscar.

Sementara pasal yang disangkakan yakni pasal 2 atau pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 21 UU Tipikor Tahun 2000 Junto pasal 55 KUHP dengan ancaman maksimal 15 Tahun penjara kurungan.(PaulResi/VoN).

 

TTS
Previous ArticleAndri Garu Buka Turnamen Sepak Bola di Rentung Ruteng
Next Article Jalan Alternatif di Takari Ambruk, Lalu Lintas Trans Timor Kembali Lumpuh

Related Posts

Rumah Harapan untuk Regina Uner di Cibal Barat Rampung 100 Persen

6 Maret 2026

Perjuangan Mama Martina, Banting Tulang untuk Hidupi Keluarga sembari Rawat Suami Stroke

5 Maret 2026

KPB Program TEKAD Ponggeok Manggarai Kembangkan Penyulingan Minyak Cengkih

4 Maret 2026
Terkini

Kisah Nangadhero, Desa Pesisir di Nagekeo Tempat Petani dan Nelayan Menjaga Harmoni

7 Maret 2026

Pentingnya Pendidikan Karakter dalam Membentuk Generasi Remaja Berintegritas

7 Maret 2026

Tuhan sebagai Gembala dan Bapa Yang Penuh Belaskasih dan Mengampuni 

7 Maret 2026

Surat Cinta untuk Mama

7 Maret 2026

Imigrasi Labuan Bajo Gelar Sosialisasi Bersama Desa Binaan di Kabupaten Manggarai, Cegah TPPO dan TPPM

7 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.