Ruteng, Vox NTT- Sekretaris Dewan Pimpinan Kabupaten Manggarai Lembaga Antikorupsi Republik Indonesia (LAKRI), Agustinus Supardi, meminta Kepala Dinas Pendidikan agar jangan melindungi Kepala SDI Dongang yang diduga merekayasa laporan pertanggungjawaban pengelolaan dana BOS.
Pasalnya, dugaan pelanggaran kepala sekolah tersebut cukup serius sehingga harus diusut. Jika tidak, ini bisa menjadi contoh buruk bagi pengelolaan dana BOS bagi sekolah lain.
“Ini sangat serius, jadi harus diusut,” katanya kepada wartawan, Minggu (9/4/2017).
Jika hasil pemeriksaan ditemukan pelanggaran, kata Supardi, maka Dinas Pendidikan harus memberi sanksi sesuai aturan yang berlaku.
“Jika melanggar, ya, harus diberi sanksi,” pungkasnya.
Menurutnya, ada berapa jenis sanksi yang dapat dikenakan jika kepala sekolah ini terbukti menyalahgunakan dana BOS.
“Pertama, sanksi kepegawaian seperti pemberhentian, penurunan pangkat, mutasi kerja; Kedua, tuntutan perbendaharaan dan ganti rugi, yaitu dana BOS yang disalahgunakannya wajib dikembalikan; Ketiga, proses hukum,” imbuhnya.
Baca: Kepala SDI Dongang Ruteng Diduga Korupsi Dana BOS
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, sejumlah guru SDI Dongang mengajukan surat kepada Kepala Dinas Pendidikan yang isinya meminta agar kepala sekolah mereka, segera dipindahkan.
Salah satu alasannya, kepala sekolah tersebut diduga merekayasa laporan pertanggungjawaban penggunaan dana BOS.
“Laporan pertanggungjawaban tidak sesuai kenyataan,” kata seorang guru yang tak mau disebutkan namanya kepada wartawan, Rabu (29/3/2017) lalu.
Baca: Ketua Komite Minta Pengelolaan Dana BOS SDI Dongang Dievaluasi
Saat disinggung soal jenis kegiatan yang laporannya direkayasa, ia pun enggan merinci. Alasannya, titik rekayasa dalam laporan tersebut cukup banyak sehingga tak gampang diurai.
Menurutnya, skandal ini harus terjadi karena proses pembahasan dan penetapan rencana penggunaan dana BOS tidak melibatkan para guru.
Kebiasaan ini, katanya, sudah berlangsung lama dan sampai sekarang belum diubah.
“Sejak beliau jadi kepsek belum pernah dana BOS dirembuk bersama guru. Kami tidak tahu bagaimana bentuk pelaporannya ke tingkat yang lebih atas,” tegasnya.
Menanggapi tuduhan tersebut, Kepala SDI Dongang, RW membantah. Ia mengatakan laporan pertanggungjawaban dana BOS di sekolahnya sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Semuanya dibuat berdasarkan juknis BOS, pak,” katanya melalui pesan singkat, Jumat (31/3/2017) lalu.
Ia juga membantah tuduhan merekayasa laporan. Pasalnya, semua jenis kegiatan dan alokasi anggaran yang termuat dalam laporanya sudah sesuai dengan kenyataan di lapangan.
“Tidak ada satu pun kegiatan di SDI Dongang yang tidak difasilitasi oleh dana BOS. Tanya ke teman-teman itu, kegiatan mana yang menimbulkan gejolak karena dana BOS,” tegasnya.
(Ferdiano Sutarto Parman/VoN)