Borong, Vox NTT– Warga mengeluhkan belum adanya blangko untuk kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Manggarai Timur (Didukcapi Matim). Ketiadaan blangko ini telah menghambat urusan administrasi kependudukan warga.
Mereka menilai, selama ini Disdukcapil tidak memberikan informasi pasti terkait kapan ada blangko e-KTP tersebut. Dinas terkesan masa bodoh dan tidak mau peduli dengan masyarakat.
Lorens San, warga asal Elar Selatan kepada VoxNtt.com, Selasa (11/4/2017) mengatakan akibat belum ada blangko e-KTP membuat warga membuang uang. Itu karena hampir setiap minggu selalu datang ke kantor Disdukcapil Matim di Borong, ibu kota Matim.
“Seharusnya dinas teknis mengumumkan kepada seluruh warga lewat media massa, supaya mereka tidak datang terus ke kantor. Dinas terkesan masa bodoh tidak mau peduli dengan masyarakat,” ujar Lorens.
Dikatakan Lorens, belum adanya e-KTP membuat banyak urusan macet. Warga yang membuka rekening di bank harus ada e-KTP. Mau merantau butuh e-KTP. Ada anak sekolah yang melanjutkan ke jenjang perguruan tinggi di luar kabupaten Matim juga harus ada e-KTP.
Dia pun berharap ada upaya pemerintah agar segera mengadakan blangko e-KTP. Karena sangat dibutuhkan masyarakat. Selama ini banyak warga yang sudah rekam, namun kartu E-KTPnya belum bisa dicetak.
“Kita berharap pemerintah segera mengadakan Blangko E-KTP supaya warga bisa memanfaat e-KTP untuk kebutuhan,” kata Lorens.
Sementara Kepala Kepala Disdukcapil Matim Paulus Tamur yang ditemui di Kantor Bupati, Selasa, mengatakan hingga saat ini belum ada kiriman blangko dari pemerintah pusat.
Menurut Tamur, kekosongan blangko e-KTP disebabkan proses tender di Jakarta Molor. Berdasarkan infomasi yang didapatkannya dari pusat sekitar akhir Maret atau awal Mei 2017 baru ada blangko.
“Setelah Paskah saya akan ke Jakarta untuk mengurus blanko karena tender di pusat,” katanya.
Dikatakan, warga yang ingin mengurus KTP hanya diberikan surat keterangan sementara. Dan itu berlaku secara nasional. Bisa digunakan untuk mengurus administrasi dan kebutuhan warga.
“Surat Keterangan Kependudukan yang mereka keluarkan itu bisa dipakai warga untuk mengurusi berbagai keperluan. Warga bisa mendapatkan Surat Keterangan Kependudukan bila sebelumnya telah melakukan perekaman sidik jari, foto dan iris mata. Agar Surat Keterangan Kependudukan itu dapat diterima sebagai kartu identitas sementara milik warga yang sah. Disdukcapil telah mengeluarkan surat edaran dan telah disebar ke berbagai instansi sehingga warga tidak perlu takut. Surat tersebut berlaku untuk semua keperluan, seperti pemilu, perbankan, BPJS, imigrasi, kepolisian, asuransi,” kata Tamur.
Dia berharap kepada masyarakat untuk bersabar karena lelang pengadaan blangko dilakukan oleh pemerintah pusat gagal. Pengadaan blangko KTP elektronik hanya bisa dilakukan oleh pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri. Pemerintah daerah hanya bisa menunggu didistribusikan dari pusat.
Sebelumnya kata Tamur, sebagian sudah menerima surat keterangan KTP elektronik atau pengganti sementara e-KTP. Bagi warga yang belum bisa ke Kantor Dindukcapil. Masa berlaku surat keterangan KTP elektronik selama 6 bulan. Setelah masa berlaku habis, masyarakat diminta untuk segera memperpanjang. (Nansianus Taris/VoN)