Maumere, Vox NTT- Masih dilakukannya proses verifikasi terhadap data guru kontrak dijadikan alasan keterlambatan pebayaran honor para guru kontrak provinsi yang mengajar di sejumlah SLTA di Sikka .
Hal ini disampaikan oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Wilayah XI (Sikka dan Flotim) Dinas Pendidikan Provinsi NTT, Joaquim Andre Q. Silva kepada VoxNtt.com saat ditemui di ruang kerjanya pada Selasa (11/4/2017).
“Sampai saat ini belum ada pencairan karena masih diverifikasi,” ungkapnya.
Verifikasi dilakukan karena menurutnya data guru kontrak yang dimasukkan masing-masing daerah melampui kuota.
“Kuota guru kontrak per Oktober 2016 adalah 6000 orang,” ujarnya.
Selain itu, data guru kontrak yang diajukan tidak dilengkapi dengan dokumen. Khusus untuk guru kontrak daerah yang dialihkan ke provinsi banyak tak dilengkapi dengan SK Bupati.
Dokumen yang diperlukan adalah SK Bupati terkait pengangkatan guru bersangkutan sebagai guru kontrak yang dikeluarkan setiap tahun sampai dengan sebelum pengalihan ke provinsi.
Menurutnya, saat ini di Sikka terdapat dua kategori guru kontrak provinsi.
Pertama ialah guru kontrak daerah yang diangkat berdasaran SK Bupati Sikka sebelum tahun 2015.
Sementara kelompok kedua adalah para guru kontrak provinsi yang diangkat langsung dari provinsi pada tahun 2015 dan 2016.
“Dengan adanya UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagai perubahan atas UU Nomor 32 Tahun 2004 maka urusan pendidikan SLTA dialihkan ke Pemerintah Provinsi,” terangnya. (Are De Peskim/VoN).