Mbay, Vox NTT– Mantan Kepala Sekolah (Kepsek) SMK Santa Matilda Nagekeo, Yustinus Karson Jogo membantah telah menggelapkan dana Bantuan Operasional Sekolah (Bos).
Yustinus kepada VoxNtt.com di SMK Santa Matilda Nageko, Senin (17/4/2017) mengaku, dirinya sudah diperiksa oleh Yayasan Abraham Maumere.
Selama dia memimpin SMK Santa Matilda penggunaan dana BOS sudah berjalan sesuai dengan petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis).
Dia menjelaskan peyaluran dana Bos itu terjadi pada tahun 2015 dan 2016. Sedangkan tahun 2014 SMK Santa Mathilda belum ada dana BOS.
Hingga kini Yustinus mengaku tidak mengetahui dari mana data yang diperoleh pelapor dalam penggunaan dana BOS di SMK Santa Matilda Nagekeo.
Sebagaimana dikabarkan sebelumnya, Kepala Sekolah (Kepsek) SMK Santa Matilda Nagekeo, Yustinus Karson Jogo diduga menggelapkan dan bantuan operasional sekolah (BOS) tahun 2014, 2015 dan tahun 2016 pada tahap 1 dan II. Dugaan korupsi ini semakin diperkuat saat pengecekan data oleh Yayasan Abraham Maumere, pemilik sekolah SMK Santa Matilda Nagekeo.
Baca Juga: Kepsek SMK Matilda Nagekeo Diduga Gelapkan Dana Bos
Hal itu disampaikan Ketua Yayasan Abraham Maumere, dr Fransiskus Xaverius Lameng kepada VoxNtt.com melalui ponselnya, Selasa (11/4/2017) malam.
Menurut Fransiskus, dugaan korupsi oleh Kepsek Yustinus diperkuat saat pihaknya meminta pertanggungjawaban dana BOS tahun 2014, 2015, dan 2016 tahap I dan tahap II.
Dikatakan, saat pengecekan oleh yayasan Kepsek Yustinus hanya melaporkan dana Bos tahap III dan tahap IV di tahun 2016.
Sementara dana BOS dari tahun 2014, 2015 dan 2016 tahap I dan tahap II itu tidak melakukan pertanggungjawabkan di yayasan.
Padahal kata Fransiskus dana itu dikucurkan ke SMK Santa Matilda sejak tahun 2014.
“Setelah kita tanya terkait pertanggungjawaban dana BOS tahun 2014, 2015 dan tahun 2016 tahap 1 dan tahap 2, Kepsek (Yustinus Karson Jogo) tidak memberitahu penggunaan anggaran itu. Dilapor di kita hanya tahap 3 dan 4 di tahun 2016. Itu saja ambradul pertanggungjawabannya,” tukas Fransiskus.
Ia mengatakan sampai saat ini pihaknya belum mengetahu berapa total anggaran dana BOS yang belum dipertanggungjawabkan oleh Kepsek Yustinus tersebut.
“Kepsek hanya laporkan alokasi dana BOS pada tahun 2016 di tahap 3 sebesar Rp 84 juta lebih, dan tahap 4, sebesar Rp 157 juta,” aku Fransiskus.
Dia mengatakan kasus tersebut telah ditangani oleh pihak Tipikor Polres Ngada.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Ngada, Iptu Ridwan saat diminta keterangan terkait dugaan korupsi dana BOS yang dilakukan oleh Kepsek SMK Santa Matilda Nagekeo, membenarkan, pihaknya sudah menerima pengaduan.
“Kita sudah terima pengaduannya. Untuk sementara kita masih lidik dan kumpul baket. Setelah itu baru kita minta para pihak untuk memberikan keterangan,” kata Iptu Ridwan.
Sejauh ini, Ridwan telah meminta data di Dinas Pendidkan Nagekeo terkait pengaduan dugaan korupsi dana BOS di SMK Santa Matilda.
Kemungkinan besar dalam waktu dekat kasus itu akan diselesaikan. “Namanya korupsi kita pasti fokus dan tuntaskan,” tegasnya. (Arkadius Togo/VoN)