Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HEADLINE»Anton Ali: Seharusnya Bupati Dula Duluan Jadi Tersangka
HEADLINE

Anton Ali: Seharusnya Bupati Dula Duluan Jadi Tersangka

By Redaksi18 April 20172 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Anton Ali, Kuasa hukum Jimi Ketua selaku Penjabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek jalan Lando-Noa
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Labuhan Bajo, Vox NTT-  Bupati Manggarai Barat (Mabar), Agustinus Ch Dula seharusnya ditetapkan sebagai tersangka duluan dalam kasus dugaan korupsi proyek jalan Lando-Noa di Kecamatan Macang Pacar. Ketimbang, tiga tersangka yang sudah ditetapkan oleh Polres Mabar.

Hal itu dikatakan Anton Ali, Kuasa hukum Jimi Ketua selaku Penjabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek jalan Lando-Noa kepada wartawan, Selasa (18/4/2017) sore.

Anton beralasan Bupati Dula harus ditetapkan sebagai tersangka karena mengeluarkan rekomendasi bencana alam di wilayah yang tidak terjadi bencana.

“Benar atau tidak terjadi keadaan darurat di wilayah itu saat itu, sehingga Bupati mengeluarkan status bencana, “tuturnya.

Baca Juga: Anton Ali: Pernyataan Bencana Alam Bupati Bukan Telaahan Staf

Dikatakan, jika nantinya polisi menetapkan Jimi Ketua sebagai tersangka, Anton akan meminta polisi untuk memeroses terlebih dahulu Bupati Dula sebelum kliennya.

“Saya akan berargumentasi proses terlebih dahulu Bupati yang mengeluarkan wilayah itu sebagai bencana alam,” tegasnya.

Anton Ali menambahkan dalam proyek jalan Lando-Noa, Jimi Ketua  selaku PPK proyek itu tidak melakukan kewenangan yang melawan hukum.

Selain itu, tidak melakukan perbuatan penyalahgunaan wewenang dalam bentuk apapun.

Karena itu, Anton akan meminta polisi untuk memeroses Bupati Dula terlebih dahulu jika Jimi Ketua ditetapkan sebagai tersangka.

Selanjutnya, Anton Ali mempertanyakan polisi menetapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU),  Agustinus Tama dan Kontraktor pelaksana, Vinsen sebagai tersangka.

Pasalnya, perhitungan kerugian negara yang dikantongi oleh penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Mabar berdasarkan perhitungan dari BPKP.

Sementara peraturan Mahkama Agung (MA) Nomor 4 tanggal 9 Desember 2016 mengamanatkan lembaga yang berwewenang menetapkan kerugian negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“BPKP dan inspektorat hanya berwewenang mengaudit bukan menghitung kerugian negara, ” ujar Anton.

Untuk diketahui,  Penyidik Tipikor Polres Mabar, Selasa 18 April 2017 kembali memeriksa Jimi Ketua.  Dia didampingi kuasa hukumnya Anton Ali. Pemeriksaan Jimi Ketua merupakan pemeriksaan ketiga kalinya.

Dalam perkembangan penanganan kasus dugaan korupsi ini, polisi kembali menetapkan tersangka baru.

Itu dilakukan setelah sebelumnya polisi menetapkan Agus Tama dan Vinsen sebagai tersangka.

Namun, identitas tersangka baru itu belum dibocorkan pihak Polres Mabar.

Jumat,  11 Maret 2017 lalu, polisi menahan Kadis PU,  Agus tama.

Kontraktor pelaksana belum ditahan lantaran dalam keadaan sakit dan sedang dalam perawatan di salah satu Rumah sakit Swasta di Surabaya, Jatim. (Gerasimos Satria/VoN)

Manggarai Barat
Previous ArticleSoal Infrastruktur di Matim, Ini Kata Pemerhati
Next Article Terkait Longsor di Jalan Watu Ci’e-Deno, Ini Respon BPBD Matim

Related Posts

Menteri Transmigrasi RI Serahkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat Translok di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Pemkab Manggarai Barat Usulkan Satgas Perizinan untuk Perkuat Pengawasan Usaha

4 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Tinjau Pembangunan Sanitasi dan Lokasi HPL di Manggarai Barat

4 Juni 2026
Terkini

Karya untuk Makan dan Minum dalam Persekutuan Tubuh dan Darah Kristus

7 Juni 2026

Gabriel Goa Desak Penuntasan Kasus TPPO Mariance Kabu dan Yuliana Dopo

6 Juni 2026

Ahli Waris Yakin PN Kupang Putus Objektif Gugatan Peralihan Sertifikat dan Rumah

6 Juni 2026

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

Peti Persembahan vs Peti Mati

6 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.