Borong, Vox NTT- Warga Desa Waling, Fian Hasiman menilai Tipikor Polres Manggarai lamban mengusut dugaan penyelewengan raskin yang dilakukan oleh kepala desanya, Feliks Gat.
“Kok lama sekali penanganannya oleh pihak tipikor? Yang terjadi di Waling sekarang kades lama telah melakukan intimidasi terhadap penerima raskin untuk menandatangani dokumen palsu terkait penerimaan raskin,” katanya melalui pesam WhatsApp, Rabu (19/4/2017).
Ia mengaku upaya kades ini sangat berbahaya. Jika dibiarkan, kata Hasiman, semua bukti penyelewengannya akan hilang.
“Ini suatu bentuk upaya penghilangan alat bukti. Warga yang menjadi korban,” pungkasnya.
Sementara, pihak Tipikor Polres Manggarai belum memberi konfirmasi meski sudah dihubungi melalui pesan singkat, Rabu (19/4/2017).
Sebelumnya diberitakan, Kades Waling Feliks Gat dilaporkan ke Polres Manggarai karena diduga menyeleweng raskin. Penyelewengan tersebut dilakukan dengan modus memotong jatah tiap penerima.
Jatah raskin yang seharusnya 180 kg per tahun dipotong 45-90 kg. Potongan ini dilakukannya setiap tahun.
Kades Gat pun membenarkan pemotongan tersebut. Tapi, ia membantah besaran potongan yang disebut warga. Menurutnya, potongan hanya sebesar 5 kg untuk menebus tunggakan pembelian tanah SMAN 8 Borong di Waling.
Ia mengklaim potongan tersebut wajar karena dibuat atas kesepakatan dengan penerima raskin.
Namun, klaim tersebut ditolak penerima raskin. FS, seorang penerima raskin mengaku potongan tersebut dibuat sepihak Kades Gat tanpa melalui persetujuan bersama masyarakat
Selain memotong jatah, Kades Gat juga disebut melakukan mark up harga tebus raskin. Raskin yang seharusnya Rp. 1600 per kg, tapi di tangan Kades Gat harganya Rp. 2000 per kg.
Tapi, tuduhan tersebut lagi-lagi dibantah Kades ini. Bahkan ia menyebut tuduhan tersebut tak punya dasar sama sekali.
“Itu tidak benar. Soal harga itu 1.600 bukan 2.000 itu yang ditanda tangan KK RTS dan saya ada buktinya,” katanya melalui pesan singkat pada Minggu (5/3/2017) lalu.
(Ferdiano Sutarto Parman/VoN).