SoE, Vox NTT-Meski sudah empat bulan pasca penetapannya, Perda APBD II Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) belum dieksekusi oleh pemerintah daerah setempat. Akibatnya, pelayanan kepada masyarakat sangat terhambat.
Terkait hal itu, Wakil Ketua II DPRD TTS, Alex Kase, mendesak pemerintah untuk mengeksekusi Perda APBD tersebut. Alex juga mengatakan, pemerintah tak punya alasan untuk tidak mengeksekusi APBD, termasuk informasi mengenai adanya defisit anggaran.
“Karena semua tahapan dan proses sampai ditetapkan Perda APBD tahun 2017 tidak ada informasi maupun koordinasi dari pemerintah mengenai adanya defisit (anggaran),” kata politisi Partai Golkar itu ketika diwawancarai Kamis (20/4/2017).
Senada dengan rekan separtainya, anggota DPRD dari Fraksi Partai Golkar TTS, Ruba Banunaek, mengatakan pemerintah wajib melaksanakan Perda APBD 2017.
Ruba beralasan, kondisi perekonomian masyarakat TTS sebagian besar bergantung pada APBD. Lambannya pelaksanaan Perda APBD menyebabkan lesunya perekonomian masyarakat TTS karena minimnya peredaran uang di kalangan masyarakat.
“Pemerintah segera melaksanakan Perda APBD karena kondisi perekonomian masyarakat bergantung ada APBD dan saat ini peredaran uang di masyarakat sangat terbatas,” tegas Ruba.
Mengenai upaya pemerintah untuk menutup defisit APBD yang nilainya mencapai Rp 174 Miliar, kata Ruba, bukan menjadi sebuah alasan bagi pemerintah untuk tidak melaksanakan Perda APBD. Apalagi pemerintah tak pernah menyampaikan hal tersebut sejak pembahasan sampai penetapan APBD.
Ruba menambahkan pemerintah tidak adil dalam melaksanakan APBD karena belanja aparatur sudah terealisasi selama empat bulan. Yang belum terealisasi yakni belanja publik.
“Ini sangat tidak adil. Belanja aparatur sudah direaliasikan dalam Perda APBD yang sama sementara belanja publik yang belum direalisasikan. Kok pake alasan defisit,” kata Ruba.
Ruba juga mengingatkan, jika tidak melaksanakan Perda tersebut, maka pemerintah akan berhadapan dengan permasalahan ikutan. Antara lain bisa saja berujung pada masalah hukum. (Paul Paparesi/VoN)