Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Regional NTT»Pemerintah Didesak Segera Laksanakan Perda APBD
Regional NTT

Pemerintah Didesak Segera Laksanakan Perda APBD

By Redaksi20 April 20172 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Aleks Kase
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

SoE, Vox NTT-Meski sudah empat bulan pasca penetapannya, Perda APBD II Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) belum dieksekusi oleh pemerintah daerah setempat. Akibatnya, pelayanan kepada masyarakat sangat terhambat.

Terkait hal itu, Wakil Ketua II DPRD TTS, Alex Kase, mendesak pemerintah untuk mengeksekusi Perda APBD tersebut. Alex juga mengatakan, pemerintah tak punya alasan untuk tidak mengeksekusi APBD, termasuk informasi mengenai adanya defisit anggaran.

“Karena semua tahapan dan proses sampai ditetapkan Perda APBD tahun 2017 tidak ada informasi maupun koordinasi dari pemerintah mengenai adanya defisit (anggaran),” kata politisi Partai Golkar itu ketika diwawancarai Kamis (20/4/2017).

Senada dengan rekan separtainya, anggota DPRD dari Fraksi Partai Golkar TTS, Ruba Banunaek, mengatakan pemerintah wajib melaksanakan Perda APBD 2017.

Ruba beralasan, kondisi perekonomian masyarakat TTS sebagian besar bergantung pada APBD. Lambannya pelaksanaan Perda APBD menyebabkan lesunya perekonomian masyarakat TTS karena minimnya peredaran uang di kalangan masyarakat.

“Pemerintah segera melaksanakan Perda APBD karena kondisi perekonomian masyarakat bergantung ada APBD dan saat ini peredaran uang di masyarakat sangat terbatas,” tegas Ruba.

Mengenai upaya pemerintah untuk menutup defisit APBD yang nilainya mencapai Rp 174 Miliar, kata Ruba, bukan menjadi sebuah alasan bagi pemerintah untuk tidak melaksanakan Perda APBD. Apalagi pemerintah tak pernah menyampaikan hal tersebut sejak pembahasan sampai penetapan APBD.

Ruba menambahkan pemerintah tidak adil dalam melaksanakan APBD karena belanja aparatur sudah terealisasi selama empat bulan. Yang belum terealisasi yakni belanja publik.

“Ini sangat tidak adil. Belanja aparatur sudah direaliasikan dalam Perda APBD yang sama sementara belanja publik yang belum direalisasikan. Kok pake alasan defisit,” kata Ruba.

Ruba juga mengingatkan, jika tidak melaksanakan Perda tersebut, maka pemerintah akan berhadapan dengan permasalahan ikutan. Antara lain bisa saja berujung pada masalah hukum. (Paul Paparesi/VoN)

Alex Kase TTS
Previous ArticlePemprov NTT Diminta Perhatikan Nasib Guru Honor SMA dan SMK di Matim
Next Article Koperasi AMT Diaudit Lembaga Akuntan Publik

Related Posts

SMAN 3 Cibal Semarakkan Hari Pramuka ke-65 dengan Perkemahan dan Beragam Lomba

14 Agustus 2026

Jalan Tani di Compang Dalo Diblokade Brimob, Lahan Diklaim Aset Polri

14 Agustus 2026

DPRD Manggarai Tinjau TPA Ncolang, Minta Pemkab Siapkan Dana Taktis untuk Tangani Keluhan Sampah

13 Agustus 2026
Terkini

Membangun Ekosistem Sepak Bola Indonesia: Dari Pembinaan Usia Dini menuju Prestasi Dunia

1 September 2026

Paulina Jau Meninggal Usai Gempa Susulan M 6,0 di Manggarai Timur

1 September 2026

Kisah Sepuluh Warga Selamat Sebelum Rumah Roboh saat Gempa Mengguncang Manggarai

1 September 2026

Penanganan Masih Jauh dari Ideal, Pemerintah Diminta Perpanjang Masa Tanggap Darurat Bencana Gempa Flores

1 September 2026

Kapolda NTT Tinjau Rusun Polres Manggarai Barat yang Rusak akibat Gempa

28 Agustus 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.