Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Regional NTT»Pemerintah Didesak Segera Laksanakan Perda APBD
Regional NTT

Pemerintah Didesak Segera Laksanakan Perda APBD

By Redaksi20 April 20172 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Aleks Kase
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

SoE, Vox NTT-Meski sudah empat bulan pasca penetapannya, Perda APBD II Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) belum dieksekusi oleh pemerintah daerah setempat. Akibatnya, pelayanan kepada masyarakat sangat terhambat.

Terkait hal itu, Wakil Ketua II DPRD TTS, Alex Kase, mendesak pemerintah untuk mengeksekusi Perda APBD tersebut. Alex juga mengatakan, pemerintah tak punya alasan untuk tidak mengeksekusi APBD, termasuk informasi mengenai adanya defisit anggaran.

“Karena semua tahapan dan proses sampai ditetapkan Perda APBD tahun 2017 tidak ada informasi maupun koordinasi dari pemerintah mengenai adanya defisit (anggaran),” kata politisi Partai Golkar itu ketika diwawancarai Kamis (20/4/2017).

Senada dengan rekan separtainya, anggota DPRD dari Fraksi Partai Golkar TTS, Ruba Banunaek, mengatakan pemerintah wajib melaksanakan Perda APBD 2017.

Ruba beralasan, kondisi perekonomian masyarakat TTS sebagian besar bergantung pada APBD. Lambannya pelaksanaan Perda APBD menyebabkan lesunya perekonomian masyarakat TTS karena minimnya peredaran uang di kalangan masyarakat.

“Pemerintah segera melaksanakan Perda APBD karena kondisi perekonomian masyarakat bergantung ada APBD dan saat ini peredaran uang di masyarakat sangat terbatas,” tegas Ruba.

Mengenai upaya pemerintah untuk menutup defisit APBD yang nilainya mencapai Rp 174 Miliar, kata Ruba, bukan menjadi sebuah alasan bagi pemerintah untuk tidak melaksanakan Perda APBD. Apalagi pemerintah tak pernah menyampaikan hal tersebut sejak pembahasan sampai penetapan APBD.

Ruba menambahkan pemerintah tidak adil dalam melaksanakan APBD karena belanja aparatur sudah terealisasi selama empat bulan. Yang belum terealisasi yakni belanja publik.

“Ini sangat tidak adil. Belanja aparatur sudah direaliasikan dalam Perda APBD yang sama sementara belanja publik yang belum direalisasikan. Kok pake alasan defisit,” kata Ruba.

Ruba juga mengingatkan, jika tidak melaksanakan Perda tersebut, maka pemerintah akan berhadapan dengan permasalahan ikutan. Antara lain bisa saja berujung pada masalah hukum. (Paul Paparesi/VoN)

Alex Kase TTS
Previous ArticlePemprov NTT Diminta Perhatikan Nasib Guru Honor SMA dan SMK di Matim
Next Article Koperasi AMT Diaudit Lembaga Akuntan Publik

Related Posts

Pembeli Puas, Lapak Ikan Brigadir Oebesa Klaim Kantongi Izin Lengkap dan Kelola Limbah dengan Baik

23 Juni 2026

Andy Liwun Minta Warga Tanjung Bunga Bersabar, Pekerjaan Jalan Latonliwo–Patisirawalang Tunggu Rekomendasi Tipikor

14 Juni 2026

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026
Terkini

Pemuda Katolik NTT Dukung Investigasi Kematian Dokter Icha, Desak BK DPRD TTU Gelar Sidang Etik

28 Juni 2026

Upah Kebajikan: Melestarikan Kehidupan dan Mati Bagi Dosa

28 Juni 2026

Fransisco Bessi Kembali Terpilih Aklamasi Pimpin Taekwondo NTT

27 Juni 2026

Soroti Kasus Dokter Icha, Tenaga Ahli Menteri HAM Desak Pemeriksaan Anggota DPRD TTU

27 Juni 2026

Banggar DPRD NTT Dorong Digitalisasi PAD dan Perkuat Pengawasan Fiskal

27 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.