Maumere, Vox NTT- Dalam menghadapi gugatan yang diajukan oleh kontraktor proyek pembangunan gedung Disdukcapil, para tergugat akan didampingi oleh tim kuasa hukum Pemda Sikka.
Tim kuasa hukum yang terdiri atas 5 orang ASN tersebut telah disiapkan oleh Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Sikka.
Kepala Bagian Hukum, Imanuel Mabikafola mengemukakan pembentukan tim kuasa hukum yang terdiri atas para ASN dari instansinya tersebut sesuai dengan dengan Permendagri Nomor 12 Tahun 2014 tentang Pedoman Penanganan Perkara di Lingkungan Kemendagri dan Pemda.
“Pasal 2 ayat (3) menyatakan penangan perkara hukum di lingkungan kabupaten/kota dilaksanakan oleh bagian hukum di kabupaten/kota tersebut,” terang Imanuel kepada VoxNtt.com saat ditemui di ruangan kerjanya, Rabu (19/4/2017).
Meskipun demikian, Imanuel menegaskan pihaknya tidak hendak memenangkan pihak manapun. Tugas tim kuasa hukum ialah memastikan aturan hukum yang benar.
“Tugas kami adalah melayani masyarakat. Kontraktor juga masyarakat,” ujarnya.
Meskipun demikian, sampai dengan Rabu, 19 April 2017 pihaknya belum mendapatkan surat kuasa dari para tergugat.
Akibatnya, sidang perdana yang harusnya digelar pada hari itu dibatalkan. Kasubag Bantuan Hukum, Alfonsius Prudensius yang hendak menghadiri sidang perdana tersebut mengaku ditolak karena belum mengantongi surat kuasa.
“Sidang akan dilanjutkan pada Rabu (26/4/2017),” terang Alfonsius.
Dalam gugatan bernomor 10/pdt.G/20/2017/PN Mme tersebut, penggugat Flavianus Gun selaku Direktur PT Karya Guna menggugat 3 pejabat di lingkup Pemda Sikka.
Ketiganya antara lain Yoseph Ansa Rera bupati Sikka selaku tergugat I, tergugat II Ekon Bernadus Ratu selaku Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sikka serta Tergugat III Yohanes Baptista Laba, ST selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Gugatan tersebut telah didaftarkan sejak Rabu (29/3/2017). Alasan pihak kontraktor mengajukan gugatan wanprestasi tersebut dikarenakan kontraktor merasa ditipu oleh Pemda Sikka terkait proyek senilai Rp 5,7 m tersebut.
“Pemda Sikka sangat menjamin bahwa dana tersebut pasti cair. Kewajiban ini tidak dipenuhi. Pemerintah tidak ada reaksi. Kami berharap dengan gugatan ini uang tersebut dapat dikembalikan sebesar 1,7 miliar lebih,” ungkap Kuasa Hukum Kontraktor, Ruben Resi sebagaimana dilansir zonalinenews.com edisi Rabu (12/4/2017). (Are De Peskim/VoN)