Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Regional NTT»Ini Perkembangan Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Tanah Malasera
Regional NTT

Ini Perkembangan Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Tanah Malasera

By Redaksi25 April 20172 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kajari Ngada, Raharjo Budi Kisnanto, SH.
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Bajawa, Vox NTT-Penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi tanah Malasera di Kabupaten Nagekeo hingga kini masih terus bergulir di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bajawa.

Sejak tahun 2014 lalu, pihak Kejari Bajawa mulai menyelidiki kasus dugaan penggelapan aset pemerintah berupa tanah seluas 14,4  hektar itu.

Dalam penyelidikan, jaksa menemukan indikasi penyelewengan prosedur pelepasan aset kepada PT PIM. Tindakan oknum dalam kasus itu tentu saja bertentangan dengan  Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2006 tentang pengelolaan barang milik negara dan peraturan perundang-undangan lainnya.

Atas indikasi penyelewengan itu, jaksa kemudian mulai melakukan penyelidikan dengan memeriksa beberapa pejabat. Mereka antara lain, Kepala Dinas PPKAD Nagekeo, Sekretaris DPRD, Kabag Hukum, Kepala Kantor Pertanahan, dan Direktur PT PIM.‎

Saat ini, kasus tanah Malasera masih dalam tahap penyidikan. Sejumlah saksi sudah diperiksa pihak Kejari Bajawa. Sebagian dari saksi itu sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Kepala Kejari Bajawa, Raharjo Budi Kisnanto kepada VoxNtt.com di ruang kerjanya, Selasa (25/4/2017), mengatakan kasus tanah Malasera masih berjalan dan sudah masuk pada tahapan pemeriksa sejumlah saksi. Ada beberapa nama yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Raharjo enggan menyebut nama-nama tersangka tersebut. Dikatakan, hingga kini jaksa belum menahan para tersangka karena mereka terlebih dahulu harus menuntaskan semua pemeriksaan.

Dia menjelaskan, penahanan tersangka merupakan hal teknis dan memiliki batas waktu.

Karena itu, Raharjo saat ini masih konsentrasi mengumpulkan bukti-bukti tambahan dan apabila sudah tuntas jaksa langsung menahan tersangka. (Arkadius Togo/VoN)

 

Nagekeo Ngada
Previous ArticleIni Tanggapan BPBD Matim Terkait Longsor di Jalan Benteng Jawa-Ruteng
Next Article Pernyataan Sikap Formasmur Dapat Respon DPRD NTT

Related Posts

JPIC OFM dan FORKASI Adukan Konflik Agraria Tonggurambang ke Komnas HAM

13 Juli 2026

Jelang Pelantikan Pejabat, Pemkab Nagekeo Bantah Isu Retaknya Hubungan Bupati dan Wakil Bupati

13 Juli 2026

Pengda INI dan IPPAT Manggarai Barat Sosialisasikan Hukum Pertanahan di Desa Batu Cermin

9 Juli 2026
Terkini

Gubernur NTT Minta PMKRI Tetap Jadi Mitra Kritis Pemerintah

21 Juli 2026

Bupati Matim Dorong Kongres PMKRI Hasilkan Rekomendasi untuk Manggarai Raya

20 Juli 2026

Bupati Manggarai Harap Kongres PMKRI Hasilkan Rekomendasi untuk Daerah 3T

20 Juli 2026

Bantuan Rp100 Juta per Desa Mulai Diimplementasikan, Bapperida NTT Intervensi Manulai 2

20 Juli 2026

PMKRI Perkuat Komitmen Kawal Pembangunan dan Kebijakan Nasional

20 Juli 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.