Bajawa, Vox NTT-Kasus pengerusakan Mobil milik ketua yayasan Abraham oleh sejumlah siswa SMK St. Mathilda Nagekeo, pada Jumat (7/4/2017) pelan-pelan mulai terkuak.
Sejumlah siswa itu diduga diprovokasi oleh Mantan Kepala SMK Santa Mathilda Nagekeo, Yustinus Karson Jogo bersama empat guru lainnya yakni, Bernadinus Kristomo Majeng, Kristifel Rano Wai, Petrus Salestinus Fernanades, dan Ignasius Deron untuk merusakan mobil milik ketua Yayasan.
Aksi itu disinyalir karena guru-guru tersebut tidak menginginkan adanya pergantian kepala sekolah baru di SMK Santa Mathilda.
Kapolres Ngada AKBP Firman Affandy yang temui voxntt.com di ruang kerjanya pada Rabu (26/4/2017) membenarkan hal itu.
Menurutnya berdasarkan sejumlah keterangan saksi, kelima guru tersebut diduga sebagai dalang pengerusakan mobil milik ketua yayasan Abraham.
Dijelaskan untuk mempercepat proses hukum, berkas, barang bukti dan pelaku dialihkan ke Polres Ngada.
“Tadi malam kita sudah angkut tersangka serta berkas dan barang bukti dari Polsek Aesesa ke Polres. Sementara tersangka kita tahan di sel polres Ngada guna proses penyelidikan lebih lanjut,” jelas Kapolres.
Atas perbuatannya, kata Kapolres, kelima guru itu terancam lima tahun penjara karena melanggar pasal 170 KUHP ayat 1 yang berbunyi “Barangsiapa terang terangan dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun”. (Arkadius Togo/VoN).