Labuan Bajo, Vox NTT-Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) menertibkan dua kendaraan pengangkut sayur milik Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi (Perindagkop) Kabupaten Manggarai yang sedang berjualan sayur di Pasar Batu Cermin, Labuan Bajo, Rabu (26/4/2017) pagi.
Dua unit kendaraan berupa pick up dan box berplat merah itu ditertibkan oleh Sat Pol PP saat melakukan operasi rutin pedagang dan lapak liar di Pasar Batu Cermin, Labuan Bajo.
Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantib) Sat Pol PP Mabar, Paulinus Bursa mengatakan dua kendaraan milik Perindagkop Manggarai itu ditemukan sedang menjual sayur dan barang jenis tanaman holtikultura lainnya di Pasar Batu Cermin tanpa mengantongi izin resmi dari Dinas Perindakop Mabar.
Selain itu dokumen yang dikeluarkan oleh Perindagkop Manggarai yang dipegang oleh pengelolah kendaraan tersebut masa berlakunya sudah berakhir.
“Kita sampaikan kepada sopir dan penjual sayur yang menggunakan kendaraan milik pemerintah itu agar ke depannya harus mengurus dokumen di Perindagkop Mabar, jika ingin menjual sayur di Pasar,” jelas Paul Bursa.
Menurut Paul, operasi Sat Pol PP di wilayah Mabar dilakukan setiap hari untuk menertibkan kendaraan dan lapak yang masih berjualan di pinggir jalan umum tanpa mengantongi izin resmi.
“Perda Nomor 13 tahun 2015 sudah mengatur tentang ketertiban umum,”tegasnya.
Karena itu, dia meminta pengelolah kendaraan plat merah itu agar ke depan harus mengurus dokumen penjualan sayur di Perindagkop Mabar sebelum turun ke pasar-pasar di Labuan Bajo.
“Kita suruh mereka (penjual sayur) itu membuat surat pernyataan agar mengurus dokumen terlebih dahulu, sebelum kembali menjual lagi, ” ujarnya.
Kerja Sama Lintas Kabupaten
Sementara itu, penjual sayur sekaligus pengelolah kendaraan Pick Up milik Pemkab Manggarai, Dedianus Jehamat mengaku pihaknya menjual sayur berdasarkan perintah lisan dari Dinas Pertanian dan Holtikultura Kabupaten Manggarai.
Bupati Manggarai, Deno Kamelus kata dia sudah menyampaikan kepada Bupati Mabar, Augustinus Ch Dula mengenai kerjasama menjual sayur dari wilayah Kabupaten Manggarai di wilayah Mabar.
“Kami hanya mengetahui kalau Bupati Manggarai sudah menyampaikan ke Bupati Mabar soal jual sayur dari Manggarai di Labuan Bajo, “ujarnya.
Menurut pria yang akrab disapa Dedi ini, mereka diberi percaya oleh Dinas Prindagkop Manggarai untuk mengunakan kendaraan milik instansi itu guna menjual sayur milik petani di Kabupaten Manggarai untuk dijual ke Kabupaten Mabar,Manggarai Timur, Nagekeo dan Kabupaten Ngada.
“Baru di Mabar, kami ditertibkan oleh Pol PP, di kabupaten lain kami tidak ditertibkan, ” kata Dedi Jehamat.
Dia juga tidak mengetahui jika berjualan sayur di Labuan Bajo harus mengantongi izin dari Perindagkop Mabar, sehingga selama berjualan di Labuan Barjo, pihaknya tidak mengurus dokumen.
“Sekitar Rp 5 juta kerugikan kami akibat ditertibnya kendaaran kami oleh Pol PP, “ujar Dedi Jehamat. (Gerasimos Satria/VoN).