Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Regional NTT»Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Jalan Perbatasan TTU Digelar
Regional NTT

Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Jalan Perbatasan TTU Digelar

By Redaksi26 April 20171 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kasie Pidsus, Kundrat Mantolas
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kefamenanu,Vox NTT-Pengadilan Negeri Tindak pidana korupsi Kupang pada Selasa(25/04/2017) resmi menggelar sidang perdana terhadap ke 6 tersangka kasus dugaan korupsi peningkatan ruas jalan perbatasan tahun anggaran 2013 lalu.

Ke 6 tersangka tersebut adalah PPK atas nama Crisogorus Bifel dan 5 orang kontraktor diantaranya Wilibrodus Sonbay, Charlie R.Tjap, Stefanus Ari Mendes, Fery Lopes dan Ahmad Icok.

Kasie Pidsus, Kundrat Mantolas ketika ditemui awak media di kantor Kejari TTU  pada Selasa (25/04/2017) mengungkapkan sidang perdana ini digelar untuk  menjawab keraguan banyak kalangan yang selama ini mempertanyakan keseriusan Kejaksaan Negeri TTU dalam menangani kasus korupsi di daerah itu.

Terkait upaya praperadilan di PN Kefamenanu saat ini, Kundrat menegaskan bahwa pada dasarnya pihaknya menghargai proses hukum yang sementara berjalan.

Namun sesuai ketentuan  KUHAP pasal 82 ayat 1d menegaskan apabila kasus tersebut sudah diperiksa di pengadilan tindak pidana korupsi  maka dengan sendirinya praperadilan tersebut gugur.

“Kita serahkan semua kepada hakim praperadilan yang memutuskan dengan arif dan bijaksana”tandasnya.(Eman/VoN).

TTU
Previous ArticleHTI dan Agresi Ideologis
Next Article Mobil Penjual Sayur Pemkab Manggarai Ditertibkan Pol PP Mabar 

Related Posts

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

‘Gema Mabar’ Diluncurkan, Pemkab Manggarai Barat Fokus pada Ketahanan Pangan hingga Pariwisata Berkelanjutan

2 Juni 2026

Manggarai Barat Dorong Koperasi Desa Merah Putih Beroperasi Meski Belum Punya Gerai

30 Mei 2026
Terkini

Gabriel Goa Desak Penuntasan Kasus TPPO Mariance Kabu dan Yuliana Dopo

6 Juni 2026

Ahli Waris Yakin PN Kupang Putus Objektif Gugatan Peralihan Sertifikat dan Rumah

6 Juni 2026

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

Peti Persembahan vs Peti Mati

6 Juni 2026

Jejak Skandal AKP Serfolus Tegu: Istri Simpanan, Dugaan Kekerasan hingga Laporan ke Propam

5 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.