Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Regional NTT»Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Jalan Perbatasan TTU Digelar
Regional NTT

Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Jalan Perbatasan TTU Digelar

By Redaksi26 April 20171 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kasie Pidsus, Kundrat Mantolas
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kefamenanu,Vox NTT-Pengadilan Negeri Tindak pidana korupsi Kupang pada Selasa(25/04/2017) resmi menggelar sidang perdana terhadap ke 6 tersangka kasus dugaan korupsi peningkatan ruas jalan perbatasan tahun anggaran 2013 lalu.

Ke 6 tersangka tersebut adalah PPK atas nama Crisogorus Bifel dan 5 orang kontraktor diantaranya Wilibrodus Sonbay, Charlie R.Tjap, Stefanus Ari Mendes, Fery Lopes dan Ahmad Icok.

Kasie Pidsus, Kundrat Mantolas ketika ditemui awak media di kantor Kejari TTU  pada Selasa (25/04/2017) mengungkapkan sidang perdana ini digelar untuk  menjawab keraguan banyak kalangan yang selama ini mempertanyakan keseriusan Kejaksaan Negeri TTU dalam menangani kasus korupsi di daerah itu.

Terkait upaya praperadilan di PN Kefamenanu saat ini, Kundrat menegaskan bahwa pada dasarnya pihaknya menghargai proses hukum yang sementara berjalan.

Namun sesuai ketentuan  KUHAP pasal 82 ayat 1d menegaskan apabila kasus tersebut sudah diperiksa di pengadilan tindak pidana korupsi  maka dengan sendirinya praperadilan tersebut gugur.

“Kita serahkan semua kepada hakim praperadilan yang memutuskan dengan arif dan bijaksana”tandasnya.(Eman/VoN).

TTU
Previous ArticleHTI dan Agresi Ideologis
Next Article Mobil Penjual Sayur Pemkab Manggarai Ditertibkan Pol PP Mabar 

Related Posts

Pengda INI dan IPPAT Manggarai Barat Sosialisasikan Hukum Pertanahan di Desa Batu Cermin

9 Juli 2026

Pater Gabriel Meo Rayakan 40 Tahun Imamat, Umat dan Pemerintah Hadiri Misa Syukur di Kererobbo

9 Juli 2026

Musda IV Partai Golkar Nagekeo, Jalan Mulus untuk Robby Tulus

5 Juli 2026
Terkini

Gubernur NTT Minta PMKRI Tetap Jadi Mitra Kritis Pemerintah

21 Juli 2026

Bupati Matim Dorong Kongres PMKRI Hasilkan Rekomendasi untuk Manggarai Raya

20 Juli 2026

Bupati Manggarai Harap Kongres PMKRI Hasilkan Rekomendasi untuk Daerah 3T

20 Juli 2026

Bantuan Rp100 Juta per Desa Mulai Diimplementasikan, Bapperida NTT Intervensi Manulai 2

20 Juli 2026

PMKRI Perkuat Komitmen Kawal Pembangunan dan Kebijakan Nasional

20 Juli 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.