Jakarta, Vox NTT- Fraksi Partai Demokrat DPR RI menolak usulan pengguliran hak angket untuk KPK membuka rekaman BAP Miryam S Haryani, tersangka pemberi keterangan palsu e-KTP. Usulan itu digulirkan Komisi III DPR RI.
“Hak angket bisa mengarah pada pelemahan KPK dalam penegakan hukum pemberantasan korupsi atau mengganggu pemberantasan korupsi. Fraksi Partai Demokrat berpendapat hak angket pada saat ini tidak tepat waktu, sehingga dengan demikian Fraksi Partai Demokrat tidak setuju pelaksanaan hak angket terhadap KPK,” demikian disebutkan Fraksi Demokrat DPR RI dalam press release yang salinannya diterima VoxNtt.com, Kamis (27/4/2017) malam.
Fraksi Demokrat menegaskan, klarifikasi terhadap penggunaan kewenangan luar biasa KPK dalam pemberantasan Korupsi dan penegakan hukum perlu dilakukan.
Namun hak tersebut dapat dilakukan dengan cara dan mekanisme yang lain yang dimungkinkan UU, tanpa mengganggu iklim pemberantasan korupsi.
“PD (Partai Demokrat) hingga saat ini tetap konsisten membela dan mengawal KPK sebagai garda atau institusi terdepan dalam pemberantasan korupsi,” sebut Fraksi Demokrat.
Lebih lanjut, fraksi partai besutan Susilo Bambang Yudoyono itu menjelaskan, KPK harus dikoreksi agar lebih cermat dan akuntabel dalam penggunaan-penggunaan kewenangannya untuk memberantas korupsi serta tidak pandang bulu.
“FPD (Fraksi Partai Demokrat) mengajak seluruh rakyat Indonesia untuk bersama-sama mengawasi kerja KPK sehingga KPK benar-benar menjadi institusi yang kredibel, akuntabel,dan tidak tebang pilih serta adil dalam melaksanakan tugasnya memberantas korupsi,” tegas Fraksi Demokrat. (AA/VoN)