Ruteng, Vox NTT– Direktur JPIC OFM, Pastor Peter C. Aman meminta Polisi segera mengusut tuntas kasus pembangunan Embung Wae Kebong di Hutan Lindung RTK 18 Gapong, Kecamatan Cibal, Kabupaten Manggarai.
Pasalnya, pembangunan embung tersebut melanggar hukum karena tidak mendapat surat izin pinjam pakai kawasan hutan dari Menteri Kehutanan.
“Itu melanggar hukum. Karena itu Polisi mesti usut ini dengan tuntas, termasuk siapa-siapa yang terlibat di dalamnya,” katanya kepada wartawan, seusai Seminar Nasional di Aula STKIP Ruteng, Kamis (27/4/2017).
Dosen STF Driyakara ini tak menafikan manfaat embung itu bagi masyarakat sekitarnya. Tapi, ia tak setuju jika alasan itu dipakai untuk menabrak aturan hukum yang ada.
“Pembangunan yang baik itu harus taat hukum,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, pembangunan embung ini ditentang oleh sejumlah pihak karena dibangun di dalam Kawasan Hutan Lindung tanpa mendapatkan surat izin pinjam pakai kawasan hutan dari Menteri Kehutanan. Hal ini jelas menyalahi ketentuan yang diatur dalam UU 41/1999 Tentang Kehutanan.
Embung ini dibangun dengan biaya senilai Rp 1.248.422.000 dari APBD Manggarai 2016 dan memakan areal hutan sekitar 3 hektar. (Ferdiano Sutarto Parman/VoN).