Kefamenanu,Vox NTT- Upaya pihak Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (Kejari TTU) dalam pengusutan dugaan korupsi peningkatan ruas jalan kawasan perbatasan masih berbuntut panjang.
Pasalnya sesuai informasi yang berhasil dihimpun media ini, dari 3 permohonan praperadilan yang diajukan oleh para tersangka 2 diantaranya dikabulkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kefamenanu.
Kedua permohonan praperadilan yang dikabulkan tersebut diajukan oleh tersangka Wilibrodus Sonbay, Charlie R.Tjap, dan Stefanus Ari Mendes. Sedangkan permohonan yang ditolak atas nama tersangka Fery Lopes dan Ahmad Icok.
Sidang putusan tersebut digelar di PN Kefamenanu selama dua hari yakni, 27 dan 28 April 2017.
Robert Salu, kuasa hukum tersangka Wili Sonbay, Charlie R.Tjap, dan Stefanus Ari Mendes ketika dihubungi media ini ,Jumat, mengatakan putusan pengadilan ini membuktikan bahwa penetapan kliennya tidak sah karena tidak memiliki 2 alat bukti yang cukup.
“Ini adalah bukti bahwa keadilan tidak dapat dipermainkan, putusan ini jelas menunjukkan bahwa yang berhak mengaudit kerugian keuangan negara hanya BPK bukan lembaga lain,” tandas Robert.
Dengan adanya putusan ini, lanjut dia, pihaknya mendesak pihak kejari TTU agar segera mengeksekusi putusan pengadilan tersebut dalam kurun waktu satu kali 24 jam.
“Kami sebagai kuasa hukum tersangka, pada dasarnya merasa puas dengan adanya putusan pengadilan tersebut,” katanya.
Karena itu, pihaknya akan tetap menuntut balik pihak Kejari TTU yang secara sewenang-wenang telah menetapkan kliennya sebagai tersangka.
“Secepatnya kami akan tuntut balik pihak Kejari TTU agar segera merehabilitasi nama baik klien kami dan juga kerugian materi yang ditimbulkan akibat dari penetapan tersangka serta penahanan ini,” tegas Robert yang adalah alumni Fakultas Hukum Undana itu.
“Dengan penetapan status tersangka kepada klien kami ini membuat nama baik klien kami tercoreng serta penahanan ini juga menyebabkan klien kami tidak bisa bekerja sehingga secepatnya akan kita tuntut,” tegasnya lagi.
Baca: Praperadilan Terancam Gugur, Begini Tanggapan Kuasa Hukum Tersangka Kasus Jalan Perbatasan
Kajari TTU, Taufik ketika dimintai kometarnya melalui Kasie Pidsus, Kundrat Mantolas menilai keputusan pengadilan ini sebagai sesuatu hal yang fenomenal.
“Dengan adanya putusan hakim pra peraadilan tadi itu juga kita disini agak fenomenal putusan, ketika surat perintah itu dibatalkan, dia hanya membatalkan surat perintah itu dan penahanan-penahanan yang diikuti oleh surat perintah itu,” tandasnya.
Soal eksekusi putusan,tutur Kundrat,bukan lagi menjadi kewenangan Kejari TTU. Sebab, kasus ini sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Kupang. Sehingga harus melalui beberapa tahapan .
“Status penahanan dari pemohon ini sudah beralih ke penahanan hukum kalau mau melaksanakan eksekusi terkait putusan itu tentunya harus minta ijin ke Pengadilan tindak pidana korupsi,” tegas Kundrat.
Lebih lanjut kata dia, pihaknya mempersilahkan kepada kuasa hukum tersangka untuk mengambil langkah menggugat balik Kejari TTU jika memang ada dasar hukumnya. (Eman Tabean/VoN)