Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Regional NTT»Menang Praperadilan, Kuasa Hukum Wili Sonbay Siap Gugat Balik Kejari TTU
Regional NTT

Menang Praperadilan, Kuasa Hukum Wili Sonbay Siap Gugat Balik Kejari TTU

By Redaksi28 April 20173 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Robert Salu,Kuasa Hukum tersangka Wili Sonbay,Charlie R.Tjap dan Stefanus Ari Mendes
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kefamenanu,Vox NTT- Upaya pihak Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (Kejari TTU) dalam pengusutan dugaan korupsi peningkatan ruas jalan kawasan  perbatasan masih berbuntut panjang.

Pasalnya sesuai informasi yang berhasil dihimpun media ini, dari 3 permohonan praperadilan yang diajukan oleh para tersangka 2 diantaranya dikabulkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kefamenanu.

Kedua permohonan praperadilan yang dikabulkan tersebut diajukan oleh tersangka Wilibrodus Sonbay, Charlie R.Tjap, dan Stefanus Ari Mendes. Sedangkan permohonan yang ditolak atas nama tersangka Fery Lopes dan Ahmad Icok.

Sidang putusan tersebut digelar di PN Kefamenanu selama dua hari yakni, 27 dan 28 April 2017.

Robert Salu, kuasa hukum tersangka Wili Sonbay, Charlie R.Tjap, dan Stefanus Ari Mendes ketika dihubungi media ini ,Jumat, mengatakan putusan pengadilan ini membuktikan bahwa penetapan kliennya tidak sah karena tidak memiliki 2 alat bukti yang cukup.

“Ini adalah bukti bahwa keadilan tidak dapat dipermainkan, putusan ini jelas menunjukkan bahwa yang berhak mengaudit kerugian keuangan negara hanya BPK bukan lembaga lain,” tandas Robert.

Dengan adanya putusan ini, lanjut dia, pihaknya mendesak pihak kejari TTU agar segera mengeksekusi putusan pengadilan tersebut dalam kurun waktu satu kali 24 jam.

“Kami sebagai kuasa hukum tersangka, pada dasarnya merasa puas dengan adanya putusan pengadilan tersebut,” katanya.

Karena itu, pihaknya akan tetap  menuntut balik pihak Kejari TTU yang secara sewenang-wenang telah menetapkan kliennya sebagai tersangka.

“Secepatnya kami akan tuntut balik pihak Kejari TTU agar segera merehabilitasi nama baik klien kami dan juga kerugian materi yang ditimbulkan akibat dari penetapan tersangka serta penahanan ini,” tegas Robert yang adalah alumni Fakultas Hukum Undana itu.

“Dengan penetapan status tersangka kepada klien kami ini membuat nama baik klien kami tercoreng serta penahanan ini  juga menyebabkan klien kami tidak bisa bekerja sehingga secepatnya akan kita tuntut,” tegasnya lagi.

Baca: Praperadilan Terancam Gugur, Begini Tanggapan Kuasa Hukum Tersangka Kasus Jalan Perbatasan

Kajari TTU, Taufik ketika dimintai kometarnya melalui Kasie Pidsus, Kundrat Mantolas menilai keputusan pengadilan ini sebagai sesuatu hal  yang fenomenal.

“Dengan adanya putusan hakim pra peraadilan tadi itu juga kita disini agak fenomenal putusan, ketika surat perintah itu dibatalkan, dia hanya membatalkan surat perintah itu dan penahanan-penahanan yang diikuti oleh surat perintah itu,” tandasnya.

Soal eksekusi putusan,tutur Kundrat,bukan lagi menjadi kewenangan Kejari TTU. Sebab, kasus ini sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Kupang. Sehingga  harus melalui beberapa tahapan .

“Status penahanan dari pemohon ini sudah beralih ke penahanan hukum kalau mau melaksanakan eksekusi terkait putusan itu tentunya harus minta ijin ke Pengadilan tindak pidana korupsi,” tegas Kundrat.

Lebih lanjut kata dia, pihaknya mempersilahkan kepada kuasa hukum tersangka untuk  mengambil langkah menggugat balik Kejari TTU jika memang ada dasar hukumnya. (Eman Tabean/VoN)

TTU
Previous ArticleWarga Ndora Sebut Proyek Air Bersih Senilai Rp 1,1 Miliar Mubazir
Next Article Yuston Karwayu Disebut-sebut Representasi Anak Muda di Pilkada Sikka 2018

Related Posts

Ketua PSSI Manggarai Barat Buka O2SN Gugus 04 Namo di Lembor Selatan

7 Maret 2026

Rumah Harapan untuk Regina Uner di Cibal Barat Rampung 100 Persen

6 Maret 2026

Perjuangan Mama Martina, Banting Tulang untuk Hidupi Keluarga sembari Rawat Suami Stroke

5 Maret 2026
Terkini

Satgas Pangan Sidak Pasar, Pastikan Stok Aman dan Harga Stabil di Labuan Bajo Jelang Idul Fitri

7 Maret 2026

Ketua PSSI Manggarai Barat Buka O2SN Gugus 04 Namo di Lembor Selatan

7 Maret 2026

Kisah Nangadhero, Desa Pesisir di Nagekeo Tempat Petani dan Nelayan Menjaga Harmoni

7 Maret 2026

Pentingnya Pendidikan Karakter dalam Membentuk Generasi Remaja Berintegritas

7 Maret 2026

Tuhan sebagai Gembala dan Bapa Yang Penuh Belaskasih dan Mengampuni 

7 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.