Ende, Vox NTT-Pusat Kajian dan Advokasi Masyarakat (Pusam) Indonesia kembali menyoroti kasus dugaan gratifikasi atau penyuapan pada lembaga DPRD Kabupaten Ende.
Kasus yang mencuat pada tahun 2015 hingga tahun 2016 tersebut tidak dilanjutkan dengan alasan telah mengembalikan uang.
Sekretaris Pusam Indonesia Oscar Vigator menuturkan pihak Kepolisian mesti tidak beralasan demikian. Proses pemberantasan korupsi adalah efek jerat hukum.
Polisi, kata Oscar, harusnya tidak menghilangkan unsur tindakan pidana dalam kasus dugaan penyuapan tersebut.
Ia menjelaskan meski tidak ada kerugian negara, efek jerat hukum mesti tetap dilanjutkan. Sebab, dugaan tindakan penyuapan dilakukan antar lembaga dan masih melekat dengan jabatan.
“Kan aturan hukum melarang itu. Ya kalau begini, dugaan kita benar. Jadi, kita duga kuat ada konspirasi antara dua lembaga ini, “kata Oscar di Ende, Selasa (2/5/2017).
“Polisi mestinya tidak serta merta menghilangkan unsur tindakan pidana. Kalau polisi konsisten mesti dilanjutkan. Karena sudah ada titik terang,”ungkap dia.
Oscar blak-blakan soal kasus ini dimana dengan beredarnya bukti pembayaran di media sosial (facebook). Menurut dia, kasus dugaan penyuapan benar terjadi.
Dengan demikian, kata dia, ada kongkalikong yang terjadi pada dua lembaga.
Dia juga menyarankan agar kasus dugaan penyuapan tersebut dilimpahkan kepada pihak Kejaksaan. Sebab, Kepolisian Resort Ende tidak mampu menyelesaikan kasus korupsi di Ende.
“Jadi sebaiknya ditangani oleh jaksa. Kalau prosesnya seperti ini bagaimana menilai kinerja kepolisian,” katanya. (Ian Bala/VoN)