Maumere, Vox NTT- Ketua DPRD Sikka dan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Sikka beda pendapat soal hasil kerja Pansus yang bertugas menyelidiki dugaan pelanggaran dalam Proyek Penataan Taman Kota Maumere.
Hal ini terungkap dalam Rapat Paripurna masa sidang lll tahun 2017 DPRD Kabupaten Sikka pada Jumad (05/05/2017) di Ruang Kula Babong DPRD Sikka.
Anggota Pansus Taman Kota di antaranya Philip Fransiskus dan Siflan Angi menolak kesimpulan yang dibuat Rafael Raga. Keduanya menginginkan agar kerja pansus dilanjutkan.
Philip Fransiskus menyatakan ada beberapa hal yang masih perlu diselidiki lebih lanjut. Salah satunya adalah berkaitan dengan perbedaan regulasi yang menjadi dasar perencanaan dan pembangunan Taman Kota Maumere.
Perbedaan regulasi yang dimaksudkan adalah penggunaan Permen PU Nomor 5 Tahun 2012 tentang Pedoman Penanaman Pohon Pada Sistim Jaringan Jalan.
Padahal dengan status Taman Kota sebagai Ruang Terbuka Hijau maka regulasi yang relevan adalah Permen PU Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perencanaan Pembangunan Pada Ruang Terbuka.
“Ada implikasi nyata dari penggunaan dasar hukum yang berbeda tersebut sehingga Pansus belum bisa menyimpulkan,” tegas Philip.
Meskipun demikian, Ketua DPRD Sikka, Rafael Raga menyatakan Pansus telah bekerja dan menghasilkan kesimpulan.
“Pansus sudah bekerja maksimal dan masalah yang ditemukan adalah ada pendasaran yang berbeda dalam perencanaan taman kota,” ujarnya.
Menurutnya, kesimpulan Pansus adalah bahwa Pemerintah Daerah menggunakan regulasi yang berbeda.
Oleh karenanya, Rafael ingin mengakhiri kerja Pansus dan merekomendasikan kesimpulan tersebut kepada pihak yang berwajib.
Sementara itu, Ketua Pansus Gorgonius Nago Bapa menyatakan Pansus masih membutuhkan waktu untuk bekerja. Namun, dirinya dan anggota Pansus siap menerima keputusan paripurna.
“Kalau mau dihentikan, diganti dengan pansus yang baru atau harus ada kerja yang perlu dilanjutkan kami siap,” ujarnya.
Meskipun demikian, belum ada keputusan apakah kerja Pansus Taman Kota akan diakhiri atau dilanjutkan. Pembahasan terkait kerja Pansus Taman Kota akan dibahas dalam forum Badan Musyawarah.
Pansus Taman Kota dibentuk pada Oktober 2016 lalu. Pansus bekerja sampai dengan Maret 2017 lalu.
Dalam kerja menyelidiki dugaan pelanggaran dalam Proyek Penataan Taman Kota senilai Rp 2,5 Miliar lebih tersebut, Pansus telah menghadirkan sejumlah pihak untuk dimintai keterangan.
Pekerjaan pansus sempat terhambat karena beberapa pihak tidak menghadiri panggilan pansus. Konsultan Pengawas dan Konslutan Perencana sempat ‘kabur’ sehari lebih hanya untuk mengambil beberapa dokumen yang diminta Pansus Taman Kota. (Are De Peskim/VoN)