Maumere, Vox NTT- Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) wilayah NTT mendesak Pemerintah Provinsi NTT untuk segera memberikan kepastian hukum atas tanah bagi WNI eks Timor Leste.
Warga eks Timor Timur yang dimaksudkan LMND NTT adalah 52 keluarga atau 381 jiwa yang mendiami wilayah RT 018/RW 007 Desa Oebelo, Kabupaten Kupang.
Menurut Ketua LMND NTT, Gecio Assale Viana kepastian hak milik atas tanah harus berwujud sertifikat kepemilikan.
Bila tidak diperkuat dengan sertifikat maka suatu saat dapat saja muncul konflik horizontal perebutan hak milik antara pemilik awal, Pemprov NTT dan warga eks Timor Timur.
“Mereka (warga eks Timor Timur) telah mendiami wilayah tersebut selama 14 tahun. Akan tetapi, sampai saat ini mereka belum diberikan sertifikat kepemilikan atas tanah tersebut,” ungkapnya kepada VoxNtt.Com, Jumad (5/5/2017).
Gecio menambahkan, setiap keluarga yang mendiami wilayah resetlemen seluas 3 Ha tersebut mendapat jatah kapling berukuran 6 m x 6 m.
Kampling tersebut terdiri atas rumah dan pekarangan. Sementara itu, pembangunan resetlement tersebut dibiayai dana hibah Pemerintah Jepang sebesar Rp 53 Milyar pada tahun 2003.
Tanah tersebut merupakan redistribusi dari Pemerintah Indonesia kepada Warga Negara Indonesia eks Timor-Timur.
Pemilik tanah sebelumnya Nikanor Mooy Mbatu telah melepas tanah tersebut di tahun 2003 dengan harga Rp 15 juta kepada Panitia Pengadaan Tanah yaitu Dinas Kimpraswil Provinsi NTT (PU Bidang Cipta Karya).
Lebih jauh menurutnya, warga bersama sejumlah elemen pemuda dan mahasiswa telah memperjuangkan hal tersebut sejak 2015 lalu.
Pada tanggal 29/10/2015 lalu dilakukan aksi blokade jalan yang menuntut dialog serta respon cepat Pemda Kupang. Hasilnya terbentuklah Tim Kerja oleh Bupati Kupang.
Meskipun Bidang Cipta Karya Kimpraswil PU NTT telah dimasukkan dalam tim tersebut namun sayangnya selalu mangkir dalam 2 pertemuan awal.
Akhirnya dilakukan koordinasi dengan Biro Tata Pemerintahan Setda NTT. Tercatat kurang lebih dilakukan 4 pertemuan tanpa hasil yang signifikan sepanjang setahun.
Ujungnya, pada Senin (13/3/2017) lalu, warga dan mahasiwa kembali melakukan aksi pendudukan Kantor Gubernur NTT dan terjadilah dialog terbuka dengan warga yang dipimpin langsung Gubernur NTT, Frans Lebu Raya. Gubernur meminta waktu agar pihaknya bekerja menjawabi tuntutan masyarakat.
Sehari setelah itu Selasa (14/03/2017) sebagai mana dikutip Kompas.com edisi Selasa (14/03/2017), Kepala Dinas PUPR NTT, Andre Koreh memberikan penyataan bahwa proses ganti rugi lahan 3 Ha dan proses sertifikasi lahan telah dilakukan pula dengan memberi kucuran dana kepada BPN Kabupaten Kupang.
“Pertanyaannya bila sudah dilakukan lantas dimana sertifikat-sertifikat hak atas tanah tersebut,” ungkap Gecio.
Oleh karenanya, LMND NTT mendesak agar Pemprov NTT segera memenuhi kepastian hukum hak atas tanah bagi warga Indonesia eks Timor Timur tersebut. (Are De Peskim/VoN).