Labuan Bajo,Vox NTT- Gubernur Nusa TenggaraTimur (NTT), Frans Lebu Raya mengaku lupa dengan jumlah nilai kontrak tanah Pantai Pede dengan PT Sarana Investama Manggabar (SIM).
Ketika ditanya oleh wartawan tentang nilai kontrak yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) kepada pihak PT SIM usai rapat Forkompimda NTT di Hotel Jayakarta, Senin (8/5/2017), Frans Lebu Raya mengaku sudah lupa.
“Saya lupa angkanya,’’ kata Frans Lebu Raya sembari meninggalkan kerumunan wartawan yang bertanya soal polemik Pantai Pede.
Dia mengatakan pihaknya mengoptimalkan Pantai Pede sebagai aset milik Pemprov NTT dengan bekerjasama PT SIM untuk mengelola pantai itu.
“Tidak ada privatisasi di Pantai Pede dan saya sudah menjelaskan kepada Menteri Dalam negeri bahwa tidak ada privatisasi yang ada hanya kerjasama,’’ jelas Frans Lebu Raya.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2003 kata Gubernur NTT adalah undang-undang tentang pemekaran daerah Mabar. Substansi pada undang-undang itu yakni yang menyerahkan aset Pantai Pede adalah Kabupaten induk, Manggarai.
“Sudah baca atau belum undang-undang Nomor 8 itu, yang wajib menyerahkan pantai itu adalah kabupaten induk bukan provinsi,’’ kata Lebu Raya. (Gerasimos Satria/VoN)